Pegawai non-pegawai negeri sipil atau tenaga harian lepas Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus masuk dalam database Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat seiring kenaikan gaji pada 2021.

"Kami lakukan evaluasi terhadap THL (tenaga harian lepas) dengan adanya kenaikan gaji pada 2021," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin ketika ditemui di Penajam, Jumat.

"Evaluasi yang kami lakukan masih terhambat karena belum semua OPD (organisasi perangkat daerah) menyerahkan data dan jumlah pegawai non-PNS kepada BKPSDM," katanya.

Sampai saat ini, lanjut Khairuddin, baru 20 OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang sudah menyerahkan data dan jumlah THL atau honorer.

Sementara 17 SKPD lainnya di antaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang masih dalam proses penginputan data dan jumlah pegawai non-PNS.

Laporan data dan jumlah pegawai honorer tersebut, menurut Khairuddin, diperlukan untuk kepentingan administrasi pembayaran gaji para pegawai non-PNS.

Sesuai peraturan bupati, kata dia, THL yang digaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Penajam Paser Utara harus terdata dalam database BKPSDM.

"Dalam regulasi itu ditegaskan gaji dibayarkan kepada pegawai non-PNS yang terdaftar dalam database BKPSDM," kata Khairuddin.

"Jangan sampai nanti ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK minta data honorer yang ada di OPD dan tidak sinkron dengan yang terdaftar di BKPSDM," ucapnya.

Berdasarkan data kepegawaian saat ini THL termasuk guru mengaji dan taman kanak-kanak di Kabupaten Penajam Paser Utara berjumlah 5.761 orang.

Evaluasi pegawai non-PNS tersebut persiapan pelaksanaan kenaikan gaji honorer sebesar Rp3,4 juta sesuai arahan kepala daerah, terhitung mulai Januari 2021.(ADV)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021