Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembatalan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan segera bersidang untuk menetapkan pemenang Pilkada tersebut.


“Kami bersidang Jumat 19 Februari, di Ballroom Hotel Novotel,” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Rabu.

Dalam Pilkada yang menjadi bagian dari Pilkada Serentak di seluruh Indonesia 9 Desember 2020 tersebut, pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz mendapatkan suara 160 ribu lebih. Lawannya adalah Kolom Kosong yang dipilih oleh 96 ribu pemegang KTP Balikpapan. Jumlah suara sah mencapai 257.751.

Namun demikian, menurut KIPP ada sejumlah pelanggaran dan hal yang tidak sesuai peraturan dan perundangan sehingga mereka membawanya ke MK dan minta hasil pemilu tersebut dibatalkan.  

Majelis Hakim MK menolak permohonan KIPP tersebut karena permohonan tersebut, “Tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung daring, Selasa.

Menurut Majelis, KIPP tidak memiliki kedudukan hukum sebab syarat perkara tidak terpenuhi. Menurut UU Pemilu, hasil pemilu dapat digugat bila persentase perbedaan perolehan suara antarpasangan calon tidak lebih dari 0,5 persen, 1 persen, atau 2 persen, tergantung jumlah penduduk dan besaran suara sah dari pemilu tersebut.

Dengan jumlah penduduk 672 ribu lebih, maka Balikpapan menggunakan syarat perbedaan 1 persen dari suara sah sebagai patokan untuk menuntut ke MK.

Jumlah suara sah diketahui 257.571 suara, sehingga perlu perbedaan 2.575 suara antara suara yang memilih pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz dengan yang memilih kolom kosong.

“Sementara selisih peroleh suara 64 ribu lebih, atau 24,9 persen warga memilih pasangan Rahmad-Thohari,” jelas kuasa hukum Rahmad-Thohari Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates.  

Setelah penetapan ini, segera KPU Balikpapan  bersurat kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk meminta wali kota-wakil wali kota terpilih dilantik.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021