Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menilai penyebaran COVID-19 di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD)  pemerintah kabupaten setempat masih tergolong rawan.

"Pemerintah kabupaten memperpanjang masa bekerja dari rumah bagi seluruh pegawai hingga 23 Februari 2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat ketika dihubungi di Penajam, Jumat.

"Perpanjangan masa bekerja dari rumah salah satunya dipicu penyebaran virus corona di kalangan OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tergolong rawan," tambahnya.

Berdasarkan data Tim Satgas COVID-19 ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil) yang dikarantina di Wisma Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK saat ini berjumlah tujuh orang.

Tiga SKPD yang menjadi atensi atau perhatian TIM Satgas COVID-19 saat ini, kata Grace Makisurat, di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung, Puskesmas dan Bagian Hukum.

"Di ketiga OPD itu ada pegawai yang terkonfirmasi positif terpapar virus corona hasil tes cepat antigen," ucapnya.

Bagi seluruh ASN maupun THL di lingkungan Bagian Hukum tegas Grace Makisurat, akan dilakukan tes cepat antigen secara massal memastikan tingkat penularan COVID-19.

"Akan dilakukan rapid antigen terhadap seluruh pegawai di ruangan Bagian Hukum agar penyebaran virus corona dapat diantisipasi," jelasnya.

Pelaksanaan tes cepat antigen bagi seluruh pegawai Bagian Hukum tersebut, menurut Grace Makisurat, akan dilakukan di RSUD Ratu Aji Putri Botung.

Saat ini semua pegawai di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara masih melakukan isolasi atau karantina mandiri karena salah satu PNS terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara juga memesan 5.000 alat uji antigen untuk menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan OPD atau SKPD pemerintah setempat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021