Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai komitmen menjadi lembaga peradilan yang bersih dengan kualitas pelayanan publik yang terbaik.

"Kami akan bangun enam area zona integritas agar Pengadilan Negeri Penajam bebas korupsi, birokrasi bersih dan melayani," ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas ketika ditemui di Penajam, Senin.

Enam zona integritas tersebut, lanjut ia, yakni area perubahan, penataan sistem, penataan sumber daya manusia (SDM), penguatan pengawasan, serta akuntabilitas dan perbaikan kualitas pelayanan.

"Pengadilan Negeri Penajam Kelas II berkomitmen melakukan perubahan dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.

Menurut dia, komitmen membangun zona integritas tersebut juga untuk mewujudkan lembaga peradilan yang agung sesuai visi misi Mahkamah Agung.

"Sistem layanan akan lebih memudahkan masyarakat mengurus segala urusan hukum, dan masyarakat dapat mengetahui terkait anggaran Pengadilan Negeri Penajam," kata Tri Joko.

Ia optimistis Pengadilan Negeri Kelas II Penajam dapat meraih predikat WBK dan WBBM, sebab seluruh karyawan sama-sama bekerja ikhlas dan cerdas, serta menjaga komitmen menjauhi perilaku yang tidak terpuji.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung pembangunan zona integritas yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas II Penajam menuju WBK dan WBBM tersebut.

"Diharapkan pembangunan zona integritas yang dilakukan lembaga peradilan itu dapat makin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin.

"Langkah yang diambil, kami nilai tepat sebagai upaya menciptakan lingkungan bebas korupsi, birokrasi yang bersih dan melayani," katanya.

Pembangunan zona integritas merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang bebas korupsi, bersih, dan melayani.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021