Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan  menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dalam rangka percepatan penanganan  COVID-19 yang dipimpin Gubernur Kaltim  bersama  Forkominda diintruksikan masyarakat  tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu.
 

“Bapak Gubernur setelah mendengar laporan terkini masalah COVID-19 dari kabupaten/kota dan saran-saran dari Forkominda, maka beliau  mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus,  terpadu dan sinergis ,” katanya di Samarinda, Jumat (5/2).

Ia mengatakan sesuai hasil rapat koordinanasi dengan Forkominda maka  berdasarkan  kesepakatan Walikota dan Bupati se Kaltim  di keluarkanlah instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Provinsi Kaltim.

Faisal menjelaskan isi intruksi Gubernur Kaltim, selaian masyarakat  tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari sabtu dan minggu, juga  diinstruksikan seluruh kabupaten dan kota di Kaltim untuk memberlakukan Penerapan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat,

Selanjutnya  pemerintah kabupaten/kota  membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dari tingkat  Kota/Kabupaten,kKecamatank Kelurahan/desa hingga tingkat Rukun Tetangga ( RT).

Ditegaskan pula dalam instruksi  point 4 dan 5 bahwa seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari sabtu dan minggu sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Faisal berharap  semoga  di hari Sabtu  dan Minggu  saja diberlakukan .  Jika kondisi  grafik  terjadi penurunan kasus COVID-19  karena kepatuhan masyarakat tinggi terhadap protokol kesehatan,  maka tidak akan berlanjut.  Tetapi  jika  sebaliknya  kasus COVID-19  meningkat maka bisa saja  hari Sabtu-dan Minggu berikutnya akan diberlakukan lagi.

“Oleh karena itu diperlukan ketegasan aparat satuan tugas dimasing-masing kabupaten/kota terkait operasi justisi secara terus menerus dan terpadu,” katanya.

Faisal menambahkan penegakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19  sangat penting dan besar pengaruhnya, untuk itu  dilakukan bersama-sama secara terpadu dan sinergis antara Pemerintah Provinsi  Kaltim ,  kabupaten /kota serta unsur TNI dan Kepolisian mengajak masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesahatan.

“Penerapan protokol kesehatan dengan  melakukan 5M yakni mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker,menjaga jarak,menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” katanya.

Pewarta: Rhd

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021