Alih-alih mencari pengganti mendiang Thohari Aziz sebagai wakil wali kota terpilih yang meninggal beberapa hari lalu sebagai pendamping wali kota terpilih Rahmad Mas’ud, saat ini bahkan penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih masih menunggu keputusah Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut karena hasil Pilkada Balikpapan masih digugat di Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
“Jadi ya kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dulu, di mana MK punya waktu 45 hari untuk memutuskan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Noor Thoha, Senin.
Bila MK menolak gugatan KIPP, maka dapat segera dilanjutkan proses berikutnya dari tahapan Pilkada, yaitu penetapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota menjadi pemenang pemilihan wali kota-wakil wali kota. Kemudian segera dilanjutkan dengan pelantikan.
Namun jika gugatan KIPP diterima, maka penetapan calon terpilih ditunda dan KPU Balikpapan harus melaksanakan keputusan MK.
“Kalau misalnya MK memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) ya KPU harus kerjakan,” kata Thoha.
Di sisi lain, menurut Thoha, sejauh ini gugatan yang diajukan KIPP tidak terkait selisih suara. Gugatan KIPP menyangkut tahapan pilkada, diantaranya tingkat partisipasi pemilih rendah karena golput tinggi.
“Juga seperti ini, yaitu keluhan KIPP bahwa mereka tidak diberikan salinan formulir C hasil,” ujar Thoha. KIPP juga melihat adanya kampanye pada masa tenang yang melanggar aturan pemilu.
Pilkada Balikpapan menjadi bagian dari Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Pasangan Rahmad-Thohari memenangkan pemilihan tesebut melawan kolom kosong.
Rahmad-Thohari maju pemilu sebagai calon tunggal karena satu-satunya pasangan yang bisa mendaftar ke KPU Balikpapan. Hanya pasangan Rahmad-Thohari yang memiliki cukup kursi di DPRD Balikpapan untuk mendaftar ikut Pemilu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021