Gubernur Kaltim Isran Noor mengingatkan kepada segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan perhatian pada 4 kegiatan yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi  Kaltim.


“Terdapat beberapa rencana kegiatan yang perlu mendapat perhatian di tahun 2022, ada 4 kegiatan prioritas,”tegas Gubernur Kaltim Isran Noor saat memberikan arahan pada kickoff meeting sinergi pembangunan berkelanjutan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022, di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (28/1).

Ia mengatakan mulai dari mendorong peran swasta dalam upaya pengentasan kemiskinan, terutama untuk pemberian bantuan rumah layak huni bagi masyarakat miskin, penghijauan melalui tanaman buah-buahan, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang pantai selatan Samboja, serta melanjutkan dukungan terhadap penanganan banjir di DAS Karang Mumus.

Menurutnya selain itu, penyusunan rencana kerja setiap OPD yang nantinya secara keseluruhan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perlu dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disusun.

Isran Noor juga mengimbau  untuk mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri agar dalam penyusunan RKPD Tahun 2022, yakni menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar tidak terkendala dalam proses selanjutnya hingga ke tahap penganggaran sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

“Tujuannya tidak lain untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran,”katanya.

Dia juga mengingatkan kembali pentingnya pengintegrasian sumber dana Bantuan Keuangan yang diberikan kepada kabupaten/kota agar mengedepankan prioritas pembangunan provinsi. “Saya menugaskan Bappeda Provinsi Kaltim dalam melakukan asistensi agar memperhatikan pengalokasian Bantuan Keuangan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan RKPD,”ujarnya.

Lanjut Isran Noor OPD dituntut melakukan strategi dan inovasi pendanaan pembangunan yang tidak hanya mengandalkan sumber dana APBD, tetapi juga perlu mendorong peran swasta (pihak ketiga/CSR terutama dalam peningkatan capaian target pembangunan di bidang pelayanan dasar), dan mendorong perolehan APBN untuk pembiayaan pembangunan pada urusan yang menjadi kewenangan pusat, serta mendorong perolehan DAK untuk program prioritas daerah.

"Target pendanaan pembangunan sebesar Rp32 triliun bukan hanya dari PAD Provinsi, tetapi juga termasuk penerimaan daerah di kabupaten/kota. Oleh karena itu, perlu dukungan dari kabupaten/kota untuk berinovasi meningkatkan PAD," katanya.

Isran Noor mengemukakan bahwa penetapan Kaltim sebagai pilot project progam Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund yaitu pengarusutamaan pembangunan ekonomi hijau, agar menjadi perhatian untuk dapat dituangkan dalam dokumen RPJMD provinsi dan kabupaten/kota, karena program ini dapat mendukung peningkatan pendanaan pembangunan daerah.

Terkait kebijakan perubahan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kaltim 2019-2023. Perubahan RPJMD Provinsi perlu diselaraskan dengan RPJMD kabupaten/kota terutama RPJMD yang disusun Bupati/Walikota terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2020, dengan mempertimbangkan masa jabatan Bupati/Walikota periode 2021-2026.

“Keberhasilan pembangunan provinsi perlu didukung oleh keberhasilan pembangunan di kabupaten/kota. Oleh karena itu, kita memperkuat kerjasama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah. Sinergi dan sinkronisasi kebijakan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”ujar Isran Noor.

 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021