Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin menghadiri Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo secara virtual, Kamis (7/1).
 

Iyad hadir bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim untuk mendampingi Gubernur Kaltim Isran Noor mengikuti prosesi penyerahan SK Perhutanan Sosial dimaksud secara virtual.

“Seperti diketahui Kaltim termasuk daerah yang menerima SK Perhutanan Sosial, yakni SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Obyek Reforma Agraria (Tora) yang diserahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo  untuk seluruh Indonesia termasuk di Kaltim, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),”sebut Iyad sapaan M Syirajudin.   

Sementara Gubernur Isran Noor dalam arahannya menyebut Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan.

Gubernur berharap dengan penyerahan SK bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat  yang berada di sekitar hutan.

Sebelumnya Presiden Jokowi dalam arahannya kepada penerima SK  Hutan Sosial, SK  Hutan Adat, dan SK Obyek Reforma Agraria (Tora)  mengatakan sejak lima tahun terakhir ini pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada redistribusi, hal tersebut terkait dengan kemiskinan, terkait dengan ketimpangan ekonomi,  khususnya yang terjadi di pedesaan  dan dilingkungan sekitar hutan.

“Redistribusi ini juga menjadi menjawab bagi banyaknya terjadi sengketa agraria  yang ada, baik itu antar masyarakat, antar perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah, karena itu pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” kata Jokowi.

Pada hari ini, lanjut Jokowi diserahkan 2.929 SK Perhutanan sosial  di  seluruh tanah air  dengan luas 3.442.000 hektare,  yang Insya Allah akan bermanfaat bagi  kurang lebih 6 51.000  Kepala keluarga   (KK), selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat dengan luas 37.500 hektare, 58 SK Tora  dengan luas 72.000 hektare di 17 provinsi .

“Oleh karena itu, Saya tidak ingin membagi-bagikan SK,  ini akan saya ikuti dan akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini betul-betul dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak diterlantarkan, tetapi terus dikembangkan untuk peningkatan ekonomi dan  kesejahteraan masyarakat,” pinta Jokowi.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021