Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur memperpanjang masa tanggap darurat wabah COVID-19 mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021.
 

Tercatat, perpanjangan masa darurat pandemi tersebut sudah ke- enam kali diterbitkan oleh Pemkot Samarinda sejak kasus pertama COVID-19 yang terjadi pada Maret 2020.

Pelaksana tugas Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani di Samarinda, Senin,menjelaskan, Keputusan itu, tertuang dalam SK Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang bernomor : 360/449/HK-KS/XII/2020 tertanggal 28 Desember 2020.

"Isinya perihal Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus COVID-19 di Kota Samarinda," kata Ifdi.

Ia menjelaskan dalam salinan SK disebutkan ada tiga poin yang menjadi pertimbangan yakni: poin pertama menetapkan perpanjangan status tanggap darurat dalam rangka penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di kota Samarinda.

Poin kedua, perpanjangan keenam ini berlangsung selama 90 hari. Sejak tanggal 1 Januari 2021, sampai tanggal 31 Maret 2021. Atau, sampai dengan keluarnya keputusan Presiden tentang pencabutan bencana nasional COVID-19.

Dalam poin ketiga, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan ke APBD Kota Samarinda tahun 2021, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Ifdi menegaskan.

Berdasarkan update kasus harian satgas COVID-19 Provinsi Kaltim pertanggal 4 Januari 2020 menyebutkan peringkat pertama kasus COVID-19 di Kaltim yakni Kota Samarinda dengan jumlah 6.953 kasus.

Disusul, Balikpapan 6.261 kasus, Kutai Kartanegara 5.059 kasus, Kutai Timur 4.039 kasus dan Bontang 1.949 kasus.

Lima kabupaten lainnya yakni Berau 1.402 kasus, Paser 1.221 kasus, Kutai Barat 760 kasus, Panajam Paser Utara 392 kasus dan Mahakam Ulu 41 kasus.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021