Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Abdul Gafur Mas'ud meminta pengelola maupun penanggung jawab tempat wisata, tempat hiburan dan fasilitas umum, menutup sementara fasilitas itu demi mencegah penularan COVID-19.

 
"Penutupan sementara perlu dilakukan karena pada lokasi-lokasi tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerumunan massa, padahal saat ini kita harus bersama-sama mencegah penularan COVID-19," ujar Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di Penajam, Jumat.
 
Penutupan sementara sementara tersebut pun sudah dikuatkan melalui Surat Edaran Nomor: 300.1/298/Pem, 22 Desember, tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Protokol Kesehatan dalam rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
 
Adapun jadwal penutupan sementara sesuai yang disebutkan dalam surat edaran adalah mulai tanggal 24 Desember hingga 31 Desember 2020, kemudian untuk tahun depan adalah tutup pada 1-3 Januari.
 
Surat edaran ini ditujukan kepada sejumlah pihak terkait seperti pelaku usaha atau pengelola maupun penanggungjawab tempat hiburan maupun fasilitas umum.
 
Kemudian ditujukan bagi para pelaku usaha tempat wisata, dan ditujukan kepada Ketua Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Kabupaten PPU.
 
Surat edaran ini berisi beberapa hal, seperti kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan menjadi tempat berkerumunnya orang banyak adalah hal yang dilarang, sebagaimana Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
Fasilitas umum dan tempat hiburan berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat sehingga diminta ditutup, termasuk melarang perayaan pergantian tahun guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
 
Dalam surat edaran ini juga ada imbauan tidak mudik. Untuk itu, Polri, TNI, Satpol PP, dan Tim Gugus Tugas COVID-19 diminta memperketat penjagaan, terutama malam hari.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020