Sebanyak 17 orang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang digelar di jalan protokol Kota Tanah Grogot, Kabupaten Paser  Kamis (10/12). 


Operasi ini melibatkan Satpol PP, Polres Paser, Kodim 0904, BPBD, Brimob, Dinas Perhubungan, relawan dari mahasiswa kedokteran, dan tenaga medis.

"Untuk kegiatan razia ini ada 17 orang yang terjaring dan dikenakan  sanksi,"  kata Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Paser Ambo Lala.

Ia mengatakan dalam operasi penegakan protokol kesehatan itu  diantaranya pengendara yang melintas didapati tidak mengenakan masker, diberhentikan dan diberikan sanksi sosial.

"Adapun sanksi sosial  yang diberikan yakni berupa membaca pancasila, membaca Undang-Undang Dasar dan  membersihkan halaman sekitar,” ujar Ambo Lala.

Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan tersebut banyak dilakukan oleh warga luar Kecamatan Tanah Grogot.

Dikemukakan Ambo Lala operasi yustisi merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Bupati nomor 78 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.

"Dalam penerapannya, Satgas lebih banyak mengedepankan edukasi dan pendisiplinan protokol kesehatan dari pada sanksi denda," ujarnya. 
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020