Tanjung Redeb  (ANTARA News Kaltim) - Pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau di Kalimantan Timur meminta warga melapor jika ada pungutan pengurusan sertifikat tanah.

"Baik itu pelaku dari BPN atau pihak ketiga. BPN sudah menetapkan item yang dikenai biaya untuk pengurusan sertifikat," kata Kepala BPN Deddy Purwadi SH, Rabu, di ruang kerjanya kantor BPN Tanjung Redeb.

Hal itu untuk memperjelas oknum pelaku apakah dari BPN atau pihak ketiga, terkait adanya keluhan warga mengenai variasi pembayaran untuk pengurusan sertifikat tanah. Warga menduga ada pungutan liar yang dilakukan pegawai BPN.

"Laporkan langsung ke saya. Jadi bisa tahu siapa orangnya, kalau pegawai BPN saya janji akan ditindak tegas," kata Deddy.

Tidak hanya itu, secara transparansi tindakan itu diberikan sebagai peringatan bagi yang lain.

Jika dilakukan oknum, masyarakat juga diminta tidak memandang rata bahwa hal itu dilakukan oleh instansi melainkan perorangan atau oknum.

Pengurusan sertifikat diakuinya ada pembiayaan yang dikenakan kepada pemohon, namun besarannya sudah jelas sesuai dengan ketentuan.

Item yang dikenakan biaya disebutkan meliputi biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah, kepanitiaan dan biaya pendaftaran.

Untuk kejelasan birokrasi pengurusan, warga yang menjadi pemohon diminta datang mengurus sendiri ke BPN tanpa perantara.

"Meski buta aksara akan tetap kita layani dan bantu sampai tuntas, yang jadi masalah karena alasan tidak tahu mengurus lantas meminta bantuan orang lain atau calo, bisa saja biayanya jadi lebih besar dibandingkan mengurus sendiri," katanya lagi.

Terlebih proses pengurusan sertifikat tanah tidak hanya di BPN semata, ada instansi lain yang terlibat dalam pengurusan sertifikat dari awal.

Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebagai syarat terbitnya sertifikat, menurut dia, bervariasi tergantung luasan lahan.

Ditambah dengan Nilai jual objek pajak (NJOP) yang juga bervariasi tergantung letak dan luasanya lahan.

Keluhan masyarakat meliputi biaya yang bervariasi dalam melakukan pengurusan sertifikat. "Karenanya jika mengurus sendiri bisa paham apa saja dan berapa yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan," kata Deddy. (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012