Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat hanya mengelola 10 objek wisata dari 120 objek wisata yang ada di daerah itu.
“Saat ini ada 10 objek wisata yang sudah ditarik retribusi dan dikelola oleh pemerintah daerah,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Paser ,Asnawi Rabu (18/11).
Ia mengatakan ketentuan pengelolaan retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser tentang retribusi dan pengelolaan objek wisata. Jadi ke 10 objek wisata itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini Disporapar karena telah dilakukan pemungutan retribusi.
Diakuinya masih ada ratusan objek wisata yang belum dikelola pemerintah daerah. Oleh karena itu ia mendorong dan mengimbau kepada masyarakat setempat untuk membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sehingga bisa mengelola tempat wisata di wilayah masing-masing.
“Objek- objek wisata yang belum dikelola oleh pemerintah daerah atau belum memiliki Perda dan tidak ditarik retribusi hendaknya segera membentuk Pokdarwis dan kami telah
mengundang masyarakat sekitar objek wisata segera dilakukan pembentukan Pokdarwis,” kata Asnawi.
Menurutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada objek wisata yang belum dikelola atau memiliki Perda retribusi, dikhawatirkan jika terjadi permasalahan seperti kecelakaan pengunjung pada saat mengunjungi objek wisata itu.
Asnawi mengungkapkan dari ratusan tempat obyek wisata yang ada di antaranya objek wisata danau biru di Desa Tajur Kecamatan Long Ikis telah menelan korban jiwa.
“Ini menjadi persoalan jika tidak kita benahi," katanya.
Meskipun demikian lanjut dia, Disporapar Paser tetap melakukan pengawasan terhadap objek wisata tersebut.
“Kami akan membina warga yang berada di dekat objek wisata itu, setelah itu kita bentuk Pokdarwis sebagai tanggung jawab kepariwisataan di Kabupaten Paser," tutup Asmawi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
“Saat ini ada 10 objek wisata yang sudah ditarik retribusi dan dikelola oleh pemerintah daerah,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Paser ,Asnawi Rabu (18/11).
Ia mengatakan ketentuan pengelolaan retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser tentang retribusi dan pengelolaan objek wisata. Jadi ke 10 objek wisata itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini Disporapar karena telah dilakukan pemungutan retribusi.
Diakuinya masih ada ratusan objek wisata yang belum dikelola pemerintah daerah. Oleh karena itu ia mendorong dan mengimbau kepada masyarakat setempat untuk membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sehingga bisa mengelola tempat wisata di wilayah masing-masing.
“Objek- objek wisata yang belum dikelola oleh pemerintah daerah atau belum memiliki Perda dan tidak ditarik retribusi hendaknya segera membentuk Pokdarwis dan kami telah
mengundang masyarakat sekitar objek wisata segera dilakukan pembentukan Pokdarwis,” kata Asnawi.
Menurutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada objek wisata yang belum dikelola atau memiliki Perda retribusi, dikhawatirkan jika terjadi permasalahan seperti kecelakaan pengunjung pada saat mengunjungi objek wisata itu.
Asnawi mengungkapkan dari ratusan tempat obyek wisata yang ada di antaranya objek wisata danau biru di Desa Tajur Kecamatan Long Ikis telah menelan korban jiwa.
“Ini menjadi persoalan jika tidak kita benahi," katanya.
Meskipun demikian lanjut dia, Disporapar Paser tetap melakukan pengawasan terhadap objek wisata tersebut.
“Kami akan membina warga yang berada di dekat objek wisata itu, setelah itu kita bentuk Pokdarwis sebagai tanggung jawab kepariwisataan di Kabupaten Paser," tutup Asmawi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020