Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda bakal melakukan verifikasi materi kampanye peserta Pilkada Samarinda 2020 sebelum ditayangkan di media massa baik cetak maupun elektronik
 

Komisoner KPU Samarinda, Muhammad Najib mengatakan verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan materi kampanye sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4/2017 dan PKPU Nomor 11/2020 menyebutkan bahwa desain iklan kampanye untuk TV, radio, dan media cetak tidak boleh saling menjatuhkan antar calon atau kampanye hitam dan ditentukan berdasarkan durasi waktu.

"Kalau verifikasi sudah dilakukan dan sudah dinyatakan memenuhi syarat dan layak diiklankan, maka KPU akan berkoordinasi dengan media untuk ditayangkan,” Kata Muhammad Najib di Samarinda, Sabtu.

Ia menjelaskan tahapan kampanye Pilkada Samarinda 2020 secara umum dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang atau berlangsung selama 71 hari.

"Khusus untuk kampanye di media massa akan berlangsung pada 22 November sampai 5 Desember 2020 mendatang, atau selama 14 hari," jelasnya.

Najib mengatakan pelaksanaan teknis kampanye media massa tersebut materi kampanye akan dibuat oleh masing- masing peserta pilkada.

Setelah diverifikais pihaknya akan menayangkan iklan peserta Pilkada Samarinda di radio selama 60 detik, di televisi selama 30 detik, dan di media cetak selama 14 hari dan dimuat 1 halaman.

"Tayangan Iklan nanti akan dilakukan secara bergiliran dan adil, misal di salah satu media cetak, elektronik, atau radio akan menampilkan iklan peserta pilkada sesuai dengan nomor urut 1, 2, dan 3, dengan durasi serta komposisi yang sama," jelasnya.

Najib menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dulu dengan seluruh perwakilan peserta pilkada untuk menyepakati iklan kampanye sebelum dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.

"Untuk menghindari sengketa, materi iklan harus disepakati dulu oleh semua peserta pilkada, jangan sampai sudah ditayangkan kemudian timbul protes," pungkas Najib.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020