Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan verifikasi dan validasi data perlindungan areal nilai konservasi tinggi (ANKT) di Kabupaten Kutai Barat.
 

Verifikasi dilakukan dengan menggelar Workshop Verifikasi Validasi Data Perlindungan Areal Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di Hotel Grand Family Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, pada Rabu.

Kepala Bidang Perkebunan dan Pertanian Asmirilda menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 terkait dengan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Disampaikan bahwa perusahaan besar swasta (PBS) di Kutai Barat yang diundang 28 perusahaan. Namun, tercatat melaporkan arealnya baru sembilan perusahaan. Diharapkan PBS melaporkan kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) kepada pemerintah.

“Mari kita bersama-sama mewujudkan program pemerintah untuk penurunan emisi gas rumah kaca yang salah satunya adalah perlindungan ANKT,” ujar Asmirilda.

Kutai Barat mempunyai target High Conservation Value (HCV) pada usaha budidaya perkebunan kurang lebih 86.658 hektare dan baru terealisasi sekitar 8.000 hektare.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kutai Barat Petrus mengajak PBS untuk proaktif bersama pemerintah melaporkan Areal NKT-nya.

"Semoga kedepan kita bisa bersama-sama tetap menjaga agar perusahaan-perusahaan ini dapat berkembang dengan baik. Masyarakat menerima manfaat, pemerintah juga dapat menerima manfaat,” harap Petrus.

Workshop kerja sama Disbun dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) diikuti 30 peserta dari PBS dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Pemkab Kutai Barat. Tampak hadir pula Konsultan FCPF Yohanes Budi.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020