Polisi Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 75,34 gram dari enam tersangka dalam Operasi Antik yang dilaksanakan selama 15 hari pada Oktober 2020.

"15 sampai 29 Oktober 2020 kami lakukan kegiatan Operasi Antik dan berhasil ungkap enam kasus narkoba jenis sabu-sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Polisi atau AKP Anton Saman ketika ditemui di Penajam, Jumat.

"Kami dalami penangkapan enam tersangka mengembangkan kasus narkoba itu, karena tersangka diketahui sebagai kurir dan pengedar," tambahnya.

Tersangka yang diamankan Polres Penajam Paser Utara tersebut terdiri dari satu orang merupakan TO (target operasi) dan lima orang lainnya bukan target operasi.

Jumlah tangkapan itu menurut Anton Saman, melebihi target yang ditentukan yakni, satu orang target operasi dan empat orang bukan target operasi penangkapan.

Untuk membuktikan adanya keterkaitan bandar di Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, instansinya terus memeriksa secara insentif para tersangka tersebut.

Polisi mengembangkan penangkapan enam tersangka itu untuk mengungkap jaringan atau yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.

Dalam operasi Antik Mahakam 2020 tersebut Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan barang bukti 34 paket sabu-sabu seberat 75.34 gram

Para tersangka dikenakan pasal 112 kemudian pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ungkap Anton Saman.

Satuan Reserse Narkoba Pores Penajam Paser Utara juga menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk memperluas jaringan informasi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020