Pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur hingga Jumat (23/10) bertambah menjadi 113 orang, setelah hari ini ada penambahan satu pasien yang terkonfirmasi sembuh.
 

"Total pasien positif COVID-19 di PPU hingga hari ini ada 131 orang. Dari jumlah ini, 3 orang masih dirawat di rumah sakit, 9 orang melakukan isolasi mandiri, 6 orang meninggal, dan 113 orang sembuh," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU Arnold Wayong di Penajam, Jumat.
 
Pasien yang dinyatakan sembuh dari virus corona hari ini adalah pasien dengan kode PPU 120, berjenis kelamin laki-laki dengan usia 60 tahun yang tinggal di RT 03, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam.
 
Wayong yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten PPU ini melanjutkan, Jumat ini juga ada penambahan satu orang suspek, sehingga total suspek di PPU menjadi 1.222 kasus/orang.
 
Dari jumlah suspek sebanyak 1.222 orang tersebut, mereka yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Penajam ada 4 orang, kemudian suspek yang meninggal dengan komorbid ada 8 orang.
 
Rincian jumlah suspek per kecamatan secara akumulatif adalah di Kecamatan Penajam terdapat 522 kasus, di Kecamatan Waru ada 122 kasus, Kecamatan Babulu terdapat 170 kasus, dan di Kecamatan Sepaku ada 72 kasus.
 
Untuk kasus probable per kecamatan adalah, lanjut Wayong, di Penajam tercatat ada 90 kasus, Waru terdapat 11 kasus, Babulu terdapat 66 kasus, dan di Kecamatan Sepaku tercatat 21 kasus.
 
Sedangkan jumlah kasus terkonfirmasi positif per kecamatan dan perkembangannya adalah di Penajam masih ada 7 orang yang positif, 63 orang sembuh, dan sudah ada 4 orang yang meninggal.
 
"Kemudian di Waru, dari sebelumnya ada 19 orang yang positif, kini semuanya telah sembuh, di Kecamatan Babulu masih ada 3 orang positif, 22 orang sembuh, dan 1 orang meninggal, di Kecamatan Sepaku masih 2 orang positif, 9 orang sembuh, dan 1 orang meninggal," kata Wayong.

Pewarta: M Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020