Mahkamah Agung membangun gedung Pengadilan Negeri berlantai dua di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan anggaran lebih kurang Rp28 miliar.
Ketua Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Anteng Supriyo saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan pembangunan beserta pemenuhan seluruh fasilitas pendukung gedung pengadilan ditargetkan rampung dalam waktu delapan bulan.
Pembangunan gedung Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara ditandai dengan peletakan batu pertama peresmian dimulainya pembangunan gedung pengadilan tersebut, pada Kamis (22/10).
Gedung Pengadilan Negeri Penajam dibangun di atas lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 7.000 meter persegi di Jalan Provinsi kilometer 9 Nipah-Nipah.
"Biaya pembangunan gedung pengadilan yang perencanaannya sudah dilakukan sejak satu tahun lalu, itu anggarannya langsung dari Mahkamah Agung sekitar Rp28 miliar," ungkap Anteng Supriyo.
"Tahun 2020 dianggarkan Rp6 miliar untuk pondasi selesai akhir tahun, kemudian Januari 2021 dianggarkan Rp22 miliar dan pembangunan terus berlanjut ditargetkan selesai Juni atau Juli 2021," tambahnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo menambahkan, pembangunan gedung Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan prioritas Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung lanjut ia, hanya memprioritaskan 25 pembangunan gedung pengadilan di seluruh Indonesia termasuk pembangunan gedung Pengadilan Negeri Penajam.
"Kami merasa bangga karena baru dua tahun Pengadilan Negeri Penajam dibentuk sudah mulai dibangun gedung pengadilan oleh Mahkamah Agung," ujar Sutoyo.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyatakan, Pengadilan Negeri sangat dibutuhkan di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang sedang memiliki urusan hukum.
Sebelum ada Pengadilan Negeri Penajam kata Bupati, masyarakat yang memiliki urusan hukum harus menempuh jarak sekitar 150 kilometer ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Ketua Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Anteng Supriyo saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan pembangunan beserta pemenuhan seluruh fasilitas pendukung gedung pengadilan ditargetkan rampung dalam waktu delapan bulan.
Pembangunan gedung Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara ditandai dengan peletakan batu pertama peresmian dimulainya pembangunan gedung pengadilan tersebut, pada Kamis (22/10).
Gedung Pengadilan Negeri Penajam dibangun di atas lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 7.000 meter persegi di Jalan Provinsi kilometer 9 Nipah-Nipah.
"Biaya pembangunan gedung pengadilan yang perencanaannya sudah dilakukan sejak satu tahun lalu, itu anggarannya langsung dari Mahkamah Agung sekitar Rp28 miliar," ungkap Anteng Supriyo.
"Tahun 2020 dianggarkan Rp6 miliar untuk pondasi selesai akhir tahun, kemudian Januari 2021 dianggarkan Rp22 miliar dan pembangunan terus berlanjut ditargetkan selesai Juni atau Juli 2021," tambahnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo menambahkan, pembangunan gedung Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan prioritas Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung lanjut ia, hanya memprioritaskan 25 pembangunan gedung pengadilan di seluruh Indonesia termasuk pembangunan gedung Pengadilan Negeri Penajam.
"Kami merasa bangga karena baru dua tahun Pengadilan Negeri Penajam dibentuk sudah mulai dibangun gedung pengadilan oleh Mahkamah Agung," ujar Sutoyo.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyatakan, Pengadilan Negeri sangat dibutuhkan di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang sedang memiliki urusan hukum.
Sebelum ada Pengadilan Negeri Penajam kata Bupati, masyarakat yang memiliki urusan hukum harus menempuh jarak sekitar 150 kilometer ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020