Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah menetapkan sebanyak 576.981 daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada serentak 2020.
 

Penetapan diputuskan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan (DPT) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di Hotel Aston Samarinda, Rabu (14/10).

"Kami sudah tetapkan sebanyak 576.981 pemilih yang tersebar di 10 kecamatan, jumlah ini menurun sekitar 97 dari DPS sebelumnya 577.078, dan dengan adanya penetapan ini bukan berarti bagi pemilih yang belum terdaftar tidak dapat memilih,” kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat usai kegiatan.

Firman menjelaskan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT masih punya kesempatan untuk memiliki hak pilihnya, melalui tahapan pendataan lainnya yakni Daftar Pemilih Tambahan ( DPTB).

Selain itu, masyarakat yang tidak terjaring dari pendataan DPTB masih dimungkinkan untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 pada jam 12.00 sampai dengan jam 13.00 siang.

Firman menjelaskan berdasarkan data DPT tersebut diketahui sebanyak 293.573 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 283.408 pemilih berjenis kelamin perempuan.

Sementara keberadaan tempat pemungutan suara ( TPS) berjumlah 1.962 yang tersebar di 59 kelurahan dari 10 kecamatan di Samarinda.

“Kami berharap DPT ini bisa mengakomodir semua pemilih di Samarinda termasuk pemilih di tahanan/lapas dan rutan di Polres,” jelasnya.

Menurut Firman DPT yang telah disahkan ini akan dijadikan dasar pengadaan logistik seperti surat suara dan logistik lainnya

“DPT tidak akan berubah lagi. Jika ada warga yang belum terdaftar, kita masukkan menjadi daftar pemilih tambahan. Itu diakomodir di 2,5 persen surat suara cadangan di TPS,” pungkasnya.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020