Keluarga korban pasien meninggal akibat COVID-19 di Provinsi Kalimantan Timur belum ada yang menerima dana santunan sebesar Rp15 juta.


Pemberian santuan itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Agus Hari Kusuma mengatakan bahwa meski jumlah pasien meninggal akibat COVID-19 di Kaltim cukup banyak, namun hingga saat ini memang belum ada satupun data pasien meninggal yang diterima oleh Dinas Sosial Kaltim untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.

"Hingga saat ini belum ada dinas sosial kabupaten/kota yang mengirimkan data warganya kepada kami, saya mintanya kemarin pada awal Oktober. Karena pas masuk triwulan keempat, supaya bisa segera diproses," kata Agus Hari Kusuma di Samarinda, Selasa.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim per 28 September 2020, jumlah pasien meninggal akibat COVID-19 di Provinsi Kaltim sebanyak 301 orang.

Dari data tersebut, pasien meninggal paling banyak dari Kota Balikpapan dengan jumlah 157 orang, disusul Samarinda dengan 92 orang, Kutai Kartanegara 19 orang, Kuta Timur dan Bontang masing- masing 7 orang, Paser 6 orang, Panajam Paser Utara 5 orang, Berau 4 orang, Kutai Barat 3 orang dan Mahakam Ulu 1 orang.

Agus menjelaskan bahwa keluarga korban meninggal COVID-19 harus memenuhi persyaratan administratif untuk menerima santunan.

Dia menjelaskan persyaratannya terdiri dari surat keterangan dinas kesehatan yang membenarkan jika salah anggota keluarganya meninggal dunia terjangkit virus corona.

Juga surat kematian dari rukun tetangga domisili pasien, surat keterangan rumah sakit yang merawat, dan nomor induk kependudukan (NIK).

"Syarat tersebut harus dikirimkan keluarga pasien ke Dinas Sosial Kabupaten dan Kota, untuk selanjutnya di teruskan kepada kami di Provinsi dan kemudian kami teruskan ke pusat," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda Ida Nursanti mengakui bahwa tidak semua keluarga pasien akibat COVID-19 mengetahui tentang dana santunan tersebut.

Sehingga pihaknya harus melakukan sosialisasi kepada keluarga melalui lurah dan perangkat di bawahnya.

"Hingga saat ini kami masih mengumpulkan persyaratan oleh keluarga korban, kami masih melakukan verifikasi, ketika sudah lengkap akan segera dikirimkan ke Provinsi," tegas Ida Nursanti.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020