Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan nomor urut empat pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Paser melalui rapat pleno yang digelar di Hotel Kayak, Tanah Grogot, Kamis (24/9).
 

Sebelum ditetapkan dilakukan pengundian  nomor urut. Hasilnya Pasangan Toni-Fathurrahman mendapat nomor urut 1, Alphad -Arbain nomor urut 2, Fahmi-Masitah nomor urut 3 dan Sulaiman-Ihwan nomor urut 4.

Menurut Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid  nomor urut pasangan calon nantinya akan digunakan dalam tahapan Pilkada seperti untuk bahan pengumuman KPU, alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

"Alat peraga kampanye nantinya akan dipasang di tempat pemungutan suara (TPS), " kata Qoyyim.

Dia menambahkan pada pengundian nomor urut pasangan colon pihaknya menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu jumlah peserta yang masuk ke ruang tempat pengundian dibatasi. Para pendukung calon tidak bisa masuk, karena di pintu masuk dijaga ketat, hanya satu orang dari masing-masing pasangan calon yang bisa mendampingi.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser Apriyanto mengingatkan kepada KPU dan empat pasangan calon agar selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.

“Kami ingatkan agar penerapan protokol kesehatan selalu dilaksanakan,” ujar Apriyanto.

Setelah acara pengundian nomor urut, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto memimpin pembacaan pakta integritas dan deklarasi Pilkada damai serta komitmen penerapan protokol kesehatan yang ditandatangani empat pasangan calon, Ketua KPU, Bawaslu, unsur Fokopimda, Sekda Paser dan Satpol PP.

“Deklarasi Pilkada damai dan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen untuk mewujudkan Pilkada yang kondusif, menjaga kamtibmas, tidak menyinggung isu SARA dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Kapolres Paser AKBP Eko Susanto.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020