Sekretaris Daerah Kabupaten Paser  Katsul Wijaya saat rapat dengan sejumlah lembaga terkait mengaku telah mengantongi sejumlah nama ASN yang terlibat dalam proses tahapan Pilkada dengan sejumlah pasangan bakal calon Bupati.


"Kita sudah dapat informasi ada ASN kita yang ikut serta pada proses tahapan Pilkada hingga sampai pendaftaran," kata Katsul menggelar rapat soal netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di ruang rapat Telake Kantor Bupati Paser, Jumat (11/9) 

Rapat  tersebut langsung dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katstul Wijaya dan dihadiri Ketua KPU Paser Abdul Qayyim, Asisten Umum Administrasi Setda Paser M Arief Rahman, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusi Paser Suwito dan Plt Dinas Kominfo drh Boy Susanto dan Kepala Perangkat Daerah lain.

Katsul mengatakan keterlibatan ASN dalam politik akan berdampak pada ASN tersebut di kemudian hari. Untuk itu sebelum jauh keterlibatan perlu di ingatkan kembali, diberi imbauan sesuai ketentuan bahwa keterlibatan ASN di politik tidak diperkenankan.

Dia akan memanggil beberapa nama yang terlibat dengan salah satu pasangan calon bupati.

Katsul menegaskan pada berbagai kesempatan dia selalu menyampaikan kepada para ASN untuk bersikap netral pada Pemilu maupun Pilkada. 

"Tujuannya agar ASN, termasuk Kepala Desa dan perangkat desa, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye," katanya.

Rapat soal netralitas ASN ini sebenarnya akan dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun menurut Ketua KPU Paser Abdul Qayyim, Bawaslu berhalangan hadir dan sedang berada di luar, memverifikasi faktual berkas persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati .

Qayyim menyatakan bahwa fungsi pengawasan merupakan tugas dan fungsi dari Bawaslu sehingga dirinya tidak bisa berbicara lebih jauh tentang itu.

"Yang bisa kami sampaikan saat ini kami sudah menyelesaikan tahap pendaftaran calon bupati. Ada empat pasangan dan ini merupakan pasangan calon terbanyak dibandingkan daerah lain di Kaltim," tuturnya 

Qayyim menjelaskan setelah diterima empat pasangan calon bupati pada 4-6 September 2020, maka tahapan selanjutnya KPU Paser melakukan rapat penetapan calon pada 23 September dan masa kampanye  dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Karena Bawaslu tidak bisa hadir maka Pemkab dan KPU Paser sepakat akan menggelar rapat selanjutnya yang dihadiri Bawaslu untuk membahas terkait netralitas ASN," ujar Qayyim.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020