KPU Kota Samarinda menetapkan dari 59 Kelurahan ada sekitar 1.960 TPS tersebar dengan pemilih laki – laki berjumlah 293.460, dan perempuan berjumlah 283.618, maka total keseluruhan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 577.078 pemilih.
Hal ini terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020, di Ballroom Hotel Aston Lantai 12 Jalan Hidayatullah, Selasa (8/9)
Ketua KPU kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan hasil rekapitulasi DPHP ini ditetapkan sebagai DPS dan hasil DPS ini akan disebarkan ke seluruh tingkat Kelurahan se-Samarinda.
“Kegiatan hari ini merupakan tahapan rekapitulasi DPHP dan ditetapkan sebagai DPS ini berdasarkan pelaksanaan tahapan dalam pilkada yang tertuang di dalam PKPU Nomor 5 dan 6 tahun 2020, PKPU Nomor 19 Tahun 2019, serta Suran Edaran (SE) 648/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 dan SE 704/PL. .02.1-SD/01/KPU/VIII/2020, maka kami menggelar kegiatan ini,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya hasil DPS ini akan di pasang setiap Kelurahan se-Samarinda, sehingga apabila warga mengetahui terdaftar atau tidak, dan jika belum terdaftar maka dipersilahkan untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, dimana hasil DPS ini bukan bersifat permanen.
“Dan nanti ada Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ke warga yang belum terdaftar tersebut,” kata Firman.
Hasil dari data ini, sambungnya PPS akan memasukkan data warga tersebut menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan akan diplenokan kembali, kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Namun pihak KPU Samarinda masih menunggu perbaikan data tersebut, dan dari hasil DPT terbaru dimasukkan ke dalam DPT Hasil Perbaikan (DPTHP),” imbuhnya.
Dilain pihak Kepala Disdukcapil Samarinda Abdullah mengatakan KPU Kota Samarinda telah melakukan tahapannya dan Disdukcapil ini dalam rangka mengikuti tahapan Pilkada yang dilaksanakan KPU dan berkaitan dengan data pemilih.
“Kami hadir disini dalam rangka menyesuaikan data yang ada di KPU, dan ini data sudah terkondisidasi dan data sudah valid, sebagai dinas yang menangani kependudukan, maka kami bersama pihak KPU selalu koordinasi dalam rangka pemutakhiran data penduduk di samarinda,” lanjutnya.
Menurutnya walaupun data warga sudah valid oleh Dirjen Kependudukan dan KPU RI, ditransfer ke masing – masing KPU Kota/Kabupaten.
“Inilah yang menjadi dasar KPU menetapkan apakah itu DPS atau DPT, dan kami Disdukcapil mengawal dan bersama pihak KPU untuk memantafkan data pemilih ini,” jelansnya.
Terkait dengan KTP ganda, Abdullah kembali menjelaskan tidak ada KTP ganda yang ada data ganda, karena yang bersangkutan melakukan perpindahan dengan beragam argument sehingga data asli tidak disampaikan dan membuat data kependudukan yang baru.
“Dia dari luar daerah dan memiliki NIK, tetapi dia tidak melaporkan perpindahannya, sehingga dia melakukan semacam kebohongan bahwa dia belum didata dan perekaman KTP-EL, sehingga dia melakukan rekam di sini, tetapi pada saat akan dicetak, data tersebut tidak tercetak secara otomatis, karena telah memiliki data ganda, sehingga yang bersangkutan harus memilih yang mana, jika dia memilih disini, maka yang bersangkuta wajib menyertakan surat perpindahan dan melaporkan ke kita, dan nanti kita sempurnakan datanya,” ungkapnya.
Diterangkan Abdullah jika terdapat data ganda, server akan mengatur secara otomatis dan tidak tercetak. “Makanya di tempat kami mempunyai layanan pengaduan, dan warga datang sendiri tanpa harus ada yang mewakili guna penyempurnaan data pribadinya,” imbuhnya.
Ia menghimbau bagi masyarakat Kota Samarinda belum memiliki KTP elektronik bisa mendatangi Disdukcapil Samarinda guna melakukan rekam KTP-EL, khususnya bagi warga pemilih pemula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Hal ini terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020, di Ballroom Hotel Aston Lantai 12 Jalan Hidayatullah, Selasa (8/9)
Ketua KPU kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan hasil rekapitulasi DPHP ini ditetapkan sebagai DPS dan hasil DPS ini akan disebarkan ke seluruh tingkat Kelurahan se-Samarinda.
“Kegiatan hari ini merupakan tahapan rekapitulasi DPHP dan ditetapkan sebagai DPS ini berdasarkan pelaksanaan tahapan dalam pilkada yang tertuang di dalam PKPU Nomor 5 dan 6 tahun 2020, PKPU Nomor 19 Tahun 2019, serta Suran Edaran (SE) 648/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 dan SE 704/PL. .02.1-SD/01/KPU/VIII/2020, maka kami menggelar kegiatan ini,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya hasil DPS ini akan di pasang setiap Kelurahan se-Samarinda, sehingga apabila warga mengetahui terdaftar atau tidak, dan jika belum terdaftar maka dipersilahkan untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, dimana hasil DPS ini bukan bersifat permanen.
“Dan nanti ada Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ke warga yang belum terdaftar tersebut,” kata Firman.
Hasil dari data ini, sambungnya PPS akan memasukkan data warga tersebut menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan akan diplenokan kembali, kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Namun pihak KPU Samarinda masih menunggu perbaikan data tersebut, dan dari hasil DPT terbaru dimasukkan ke dalam DPT Hasil Perbaikan (DPTHP),” imbuhnya.
Dilain pihak Kepala Disdukcapil Samarinda Abdullah mengatakan KPU Kota Samarinda telah melakukan tahapannya dan Disdukcapil ini dalam rangka mengikuti tahapan Pilkada yang dilaksanakan KPU dan berkaitan dengan data pemilih.
“Kami hadir disini dalam rangka menyesuaikan data yang ada di KPU, dan ini data sudah terkondisidasi dan data sudah valid, sebagai dinas yang menangani kependudukan, maka kami bersama pihak KPU selalu koordinasi dalam rangka pemutakhiran data penduduk di samarinda,” lanjutnya.
Menurutnya walaupun data warga sudah valid oleh Dirjen Kependudukan dan KPU RI, ditransfer ke masing – masing KPU Kota/Kabupaten.
“Inilah yang menjadi dasar KPU menetapkan apakah itu DPS atau DPT, dan kami Disdukcapil mengawal dan bersama pihak KPU untuk memantafkan data pemilih ini,” jelansnya.
Terkait dengan KTP ganda, Abdullah kembali menjelaskan tidak ada KTP ganda yang ada data ganda, karena yang bersangkutan melakukan perpindahan dengan beragam argument sehingga data asli tidak disampaikan dan membuat data kependudukan yang baru.
“Dia dari luar daerah dan memiliki NIK, tetapi dia tidak melaporkan perpindahannya, sehingga dia melakukan semacam kebohongan bahwa dia belum didata dan perekaman KTP-EL, sehingga dia melakukan rekam di sini, tetapi pada saat akan dicetak, data tersebut tidak tercetak secara otomatis, karena telah memiliki data ganda, sehingga yang bersangkutan harus memilih yang mana, jika dia memilih disini, maka yang bersangkuta wajib menyertakan surat perpindahan dan melaporkan ke kita, dan nanti kita sempurnakan datanya,” ungkapnya.
Diterangkan Abdullah jika terdapat data ganda, server akan mengatur secara otomatis dan tidak tercetak. “Makanya di tempat kami mempunyai layanan pengaduan, dan warga datang sendiri tanpa harus ada yang mewakili guna penyempurnaan data pribadinya,” imbuhnya.
Ia menghimbau bagi masyarakat Kota Samarinda belum memiliki KTP elektronik bisa mendatangi Disdukcapil Samarinda guna melakukan rekam KTP-EL, khususnya bagi warga pemilih pemula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020