Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tengah menggodok atau membahas penyusunan regulasi terkait kinerja pegawai seiring bakal diterapkannya pembayaran insentif berdasarkan tunjangan kinerja mulai tahun depan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Selasa mengungkapkan, pemerintah kabupaten akan menerapkan insentif ASN sesuai tunjangan kinerja mulai 2021.

Perhitungan tunjangan kinerja ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil) bakal diukur dari absensi elektronik (sidik jari), kualitas kinerja dan disiplin pegawai.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana mengubah skema pemberian TPP (tambahan penghasilan pegawai) dari berdasarkan absensi menjadi berbasis kinerja (tunjangan kinerja).

"Mulai 2021, diberlakukan penghitungan insentif ASN sesuai beban kerja dan waktu, serta waktu kerja, kualitas kerja dan disiplin masing-masing PNS," ujar Surodal Santoso.

"Pemerintah kabupaten mulai siapkan regulasi atau peraturan bagi PNS sebagai persiapan penerapan tunjangan kinerja itu," tambahnya.

Sistem penilaian kinerja ASN yang akan diterapkan pada 2021 tersebut lanjut Surodal Santoso, masih dalaam pembahasan yang meliputi pemberian apresiasi atau penghargaan dan sanksi untuk peningkatan kinerja PNS.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kata Surodal Santoso, saat ini masih menunggu peraturan pemerintah pusat menyangkut penerapan tunjangan kinerja yang rencana mulai diberlakukan 2021, serta kesiapan daerah-daerah lainnya.

Seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diminta segera menyelesaikan pembaharuan (update) penyusunan analisa beban kerja pegawai di instansi masing-masing.

"Dalam tatanan wajib pembaharuan analisa beban kerja, diharapkan seluruh OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dapat selesaikan dalam pekan ini," ucap Surodal Santoso.

"Penerapan tunjangan kinerja itu juga tetap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat, sambil menunggu kesiapan seluruh daerah-daerah," jelasnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020