Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi zona oranye atau risiko sedang penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) menyusul terjadinya penambahan kasus positif di kabupaten itu.

"Zona oranye ditetapkan oleh Dinas Provinsi Kalimantan Timur," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara. Arnold Wayong ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara terus bertambah, saat ini tercatat 45 warga menjalani karantina dan perawatan.

Dengan angka kasus positif virus corona yang cukup signifikan tersebut menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara masuk kategori zona oranye penyebaran COVID-19.

"Status oranye itu bermakna tingkat penyebaran virus corona di wilayah Penajam Paser utara tergolong risiko sedang," ucap Arnold Wayong.

Jumlah pasien positif COVID-19 hingga Kamis (3/9) kembali bertambah menjadi 45 orang, yang sebelumnya berjumlah 36 orang.

Penambahan pasien terpapar virus corona tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Penajam, di Kelurahan Sotek, Lawe-Lawe dan Nenang, serta Desa Girimukti.

Tambahan itu juga termasuk ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Pasien positif terinfeksi COVID-19 ada yang berstatus karyawan swasta dan ASN atau PNS (pegawai negeri sipil)," ungkap Arnold Wayong.

Mereka dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung sebanyak 12 orang, sisanya karantina mandiri di rumah masing-masing karena tergolong OTG (orang tanpa gejala).

Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diminta jangan menganggap remeh wabah COVID-19, apalagi sampai sekarang belum ditemukan obat penangkalnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020