Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menggelar rapat pembahasan fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Samarinda dan Balikpapan, yang berlangsung di Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (2/9).
 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi mewakili Sekprov Kaltim M.Sabani membuka kegiatan tersebut diikuti peserta secara virtual dari kantor atau rumah masing-masing.

"Pembangunan berkelanjutan dapat dicapai apabila bertumpu pada kesesuaian dan optimalisasi pengembangan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya fisik (buatan), agar capaian tersebut dapat terwujud, maka dalam implementasinya penataan ruang harus digunakan sebagai payung kebijakan pembangunan dan pengendalian, " kata Jauhar saat membacakan sambutan.

Ia mengatakan sistem perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan tata ruang sama-sama menekankan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui skala prioritas, secara berhirarki dengan memperhitungkan sumber daya yang mencakup perencanaan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang. 

Menurutnya rencana Tata Ruang pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar terwujud alokasi ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keseimbangan tingkat perkembangan wilayah.

"Dengan berbasis penataan ruang, kebijakan pembangunan akan mewujudkan tercapainya pembangunan berkelanjutan yang memadukan pilar ekonomi, sosial budaya dan lingkungan,"katanya.

 Dikemukakan Jauhar berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten/Kota bergantung pada kebijakan dari perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang harus diaplikasikan dengan kondisi ruang yang sesuai.

Adapun sistem penyelenggaraan penataan ruang merupakan kegiatan meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang sesuai amanat Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kemudian kegiatan pengawasan merupakan upaya pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah audit pemanfaatan ruang terhadap perubahan kesesuaian penggunaan lahan terhadap fungsi kawasan yang ada pada RTRW.

Lanjut Jauhar tujuan dari hal tersebut adalah untuk mengetahui tumpang tindih pemanfaatan ruang di kawasan budidaya dan non budidaya, sekaligus untuk mempercepat penyelesaian konflik antar sektor dalam pemanfaatan ruang.

"Hasil audit  akan memberikan gambaran magnitude konflik pemanfaatan ruang kawasan budidaya dan non budidaya di Kabupaten/Kota untuk dapat dipakai sebagai landasan dalam perumusan rekomendasi penyelesaiannya serta diharapkan dapat membantu kegiatan penegakan Perda RTR," katanya.

Jauhar juga mengingatkan kepada para peserta rapat  agar berperan aktif dalam diskusi dan tanya jawab, yaitu secara langsung menyampaikan data/ informasi, progres, atau masukan lain terkini terkait indikasi pelanggaran agar dapat menjadi input  atau masukan.

Rapat secara virtual tersebut diikuti Kasatpol PP, Ka Biro PPOD, Dinas PU, Biro Hukum, Kanwil BPN, DPMPTSP, DLH, Kantor Pertanahan Balikpapan, Samarinda, dan Kukar, serta perwakilan dari Pemkot Samarinda, Balikpapan dan Pemkab Kukar.

 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020