PJ Sekretaris Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,M.Sa'bani mewakili Gubernur Kaltim,Isran Noor melantik dan mengambil sumpah janji 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat fungsional di lingkup Pemprov Kaltim di ruang rapat II lantai III Kantor BKD Kaltim di Jalan M,Yamin,Rabu (26/8).
PNS yang merupakan pejabat fungsional yang dilantik telah melalui penyesuaian/inpassing tersebut terdiri dari jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda 8 orang, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama 6 orang, dan Pustakawan Ahli Pertama 2 orang.
“Kepada saudara-saudara yang baru dilantik dan diambil sumpah janji saya ucapkan selamat. Saya ingatkan agar amanah ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya, dengan satu fungsi yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim,”tutur Sa'bani ketika membacakan sambutan Gubernur.
Ia mengatakan seorang PNS selain mampu mengemban tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, juga harus mampu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan berpegang teguh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
Lanjut Sa'bani setiap PNS yang dilantik dalam pejabat fungsional wajib diambil sumpah janji jabatan yang dilaksanakan sesuai dengan agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hal tersebut merupakan perintah peraturan perundangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dalam pasal 87 PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
“Saudara adalah termasuk kelompok jabatan fungsional, saya ingin sesuai sumpah profesi tadi betul-betul dijalankan ketentuannya sesuai pedoman. Bekerjalah dengan baik namun integritas tetap dijaga,”ujar Sa`bani.
Hadir pada pelantikan tersebut di antaranya Asisten Administrasi Umum HS Fathul Halim, Kepala BKD Prov Kaltim Diddy Rusdiansyah, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Fadjar Djojoadikusumo, dan sejumlah pejabat lainnya.
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020