Penajam  (ANTARA News Kaltim) - Sebanyak 17 pelabuhan dari 22 pelabuhan milik perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur hingga kini belum memiliki izin operasi pelabuhan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Baru lima pelabuhan dari lima perusahaan yang punya izin operasi dari Kemenhub," kata Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dishubbudpar) Kabupaten PPU Alimuddin di Penajam, Jumat.

Ke-17 pelabuhan lain berjalan dengan menggunakan rekomendasi Bupati PPU. Kebanyakan pelabuhan-pelabuhan tersebut milik perusahaan tambang batu bara yang stockpile (lapangan penumpukan) berada di tepi selatan Teluk Balikpapan.

Termasuk tak memiliki izin beberapa pelabuhan milik pribadi serta milik Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka PPU.

Perusda ini menjalankan pelabuhan yang memuat batu bara ke tongkang melalui "conveyor belt".

Menurut Alimuddin, pelabuhan yang dibangun harus memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB), juga punya rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Kami akan segera menurunkan tim pemeriksaan langsung ke lapangan, yang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan," ujar Alimuddin.

Menurut Kepala Dishubbudpar, sesungguhnya sebelum memiliki surat izin operasional pelabuhan dari Kemenhub, maka perusahaan batu bara tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di pelabuhan tersebut.

Dari pelabuhan tak berizin lengkap tersebut, justru Perusda Benuo Taka menjadi satu yang sudah menggunakan pelabuhannya untuk memuat batubara tujuan ekspor.

Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut Dishubbudpar PPU Slamet Riadi menjelaskan, lima perusahaan yang telah memiliki izin operasi pelabuhan adalah jetty atau pelabuhan untuk penumpang dan barang milik Chevron Indonesia, pelabuhan batubara PT Singlurus Pratama, pelabuhan bongkar muat kayu PT Inne Dong Hwa, pelabuhan crude palm oil (CPO) PT Waru Kaltim Plantation (WKP).

Masih menunggu izin pelabuhan batubara yang dioperasikan PT Penajam Prima Coal (PPC).

Slamet Riadi juga menjelaskan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan surat izin operasi pelabuhan dari Kemenhub. Pertama pemilik pelabuhan harus memiliki rekomendasi dari Gubernur Kaltim, rekomendasi dari Administrasi Pelabuhan (Adpel), surat penetapan lokasi pelabuhan, serta izin pembangunan pelabuhan.

"Jadi selain ada rekomendasi dari Bupati PPU, IMB, dan Amdal harus ada juga surat-surat tadi, sebagai persyaratan diterbitkannya izin operasi pelabuhan oleh Kemenhub," kata Slamet Riadi. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012