Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menetapkan sembilan lokasi untuk sentra industri kecil dan menengah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal karena embrionya sudah ada di lokasi masing-masing.
 

"Penetapan sentra industri kecil dan menengah ini berdasarkan keputusan bupati nomor 518/176/2020 tanggal 11 Juni 2020," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam, Rabu.

Sembilan lokasi pengembangan sentra industri kecil dan menengah itu adalah sentra industri kelapa dan kerajinannya yang berlokasi di Kelurahan Saloloang, Pejala, dan Tanjung Tengah di Kecamatan Penajam.

Sentra kapal rakyat di Kelurahan Penajam dan Jenebora di Kecamatan Penajam, sentra hasil laut di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, sentra batik di Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru.

Sentra terasi di Kelurahan Jenebora, sentra tenun di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, sentra rotan di Kelurahan Sepan dan Pemaluan di Kecamatan Sepaku, sentra kerajinan bambu di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, dan sentra gula aren di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.

"Sentra-sentra ini tentu sudah sesuai dengan RPJMD PPU hingga tahun 2023, sehingga mulai tahun depan sebagian sentra ini harus terwujud, misalnya kita mulai dari pengembangan kerajinan rotan di Sepan dan batik di Bangun Mulya," katanya.

Pada Selasa (28/7), ia dan salah seorang kepala bidang di DPMD PPU mengikuti pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin oleh Kepala Bappeltbangda Penajam Paser Utara.

Pertemuan yang digelar di Bappelitabangda tersebut, dihadiri oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, serta DPMD setempat

Upaya mewujudkan sentra itu, lanjut dia, tidak bisa dilakukan hanya oleh satu OPD, makanya dalam rapat sinkronisasi yang ia ikuti tersebut melibatkan beberapa OPD, sehingga akan terjadi elaborasi dan saling mengisi agar penetapan sentra segera dapat diwujudkan melalui kegiatan usaha rakyat.

“Dalam penetapan ini pun tidak sembarang memutuskan, tapi disesuaikan dengan unggulan desa/kelurahan masing-masing, apalagi di lokasi yang ditetapkan sebagai sentra itu memang telah tumbuh ekonomi lokal sehingga tinggal dikembangkan," ucap Alimuddin.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020