Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) berkenaan perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah di masa wabah COVID-19 ini.


“Kita belum tahu, apakah protokolnya nanti sama dengan saat Idul Fitri, di mana masih bisa shalat hari raya berjamaah walaupun jumlah jamaah dibatasi,” kata Wali Kota Rizal Effendi, di Balikpapan Sabtu.

Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 Hijriah jatuh pada tanggal 30-31 Juli 2020. Hal utama dari perayaan Idul Adha adalah ritual kurban hewan ternak seperti sapi dan kambing.

Kegiatan ini secara alami membuat orang berkumpul, baik saat akan melakukan acara penyembelihan, saat memotong daging dan membungkusnya, dan puncaknya pada saat membagikannya.

“Jadi masih kita tunggu protokolnya dari Kementerian Agama,” kata Wali Kota lagi.

Saat ini yang sudah diterapkan Pemkot Balikpapan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 adalah protokol pembelian hewan kurban. Pengadaan dan penjualan hewan kurban juga harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan wabah.

Protokol kesehatan itu juga disampaikan kepada para kelompok tani peternak yang menyediakan hewan kurban di Balikpapan.

Saat ini dari 154 peternak lokal Balikpapan sudah disiapkan sebanyak 1.293 ekor sapi, 68 ekor kambing, dan 10 ekor domba. Hewan-hewan kurban itu sudah diperiksa kesehatannya oleh Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan.

“Kami sarankan belilah hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya,” kata Wali Kota Rizal Effendi. Para peternak sudah siap memenuhi permintaan.

Setiap tahunnya Balikpapan memerlukan tidak kurang dari 3.000 ekor hewan kurban, sementara yang bisa dipenuhi para peternak Balikpapan sendiri hanya setengahnya. Kekurangannya biasanya didatangkan dari Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020