Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar mengaku sangat menyayangkan ketidaknyamanan pelanggan atas nama Sdr. Denny Siregar atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan.


Telkomsel memastikan akan menangani keluhan terkait dugaan penyalahgunaan data pelanggan dimaksud.

“Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas,”ujar Andi Agus Akbar melalui siaran pers yang disampaikan, Jumat (10/9).

Sebagai tindak lanjut, sesuai arahan yang disampaikan Kementerian Kominfo RI, Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020.

Dia mengaku terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai badan usaha, Kami akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku,” katanya.

Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020