Kapolres Kabupaten Paser ,AKBP Murwoto mengimbau  para pelaku usaha di daerah itu untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.


“Kami sangat berharap pelaku usaha dapat memenuhi standar protokol kesehatan seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di dekat pintu masuk tempat usahanya,” kata Murwoto saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan 20 pelaku usaha di Mapolres Paser, Rabu.

Sejumlah palaku usaha yang hadir dalam FGD antara lain pemilik kafe, tempat hiburan malam dan toko modern, serta usaha kuliner angkringan.

Murwoto juga meminta kepada para pengunjung agar selalu menjaga jarak dan menggunakan masker. Sebaliknya pelaku usaha agar berani menegur pengunjung untuk memakai masker,.

"Berdasarkan hasil pantauan kepolisian di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang belum menjalani protokol kesehatan," katanya. 

Oleh karena itu ia berharap pelaku usaha yang belum mematuhi prosedur kesehatan agar segera mengikuti anjuran pemerintah sehingga penyebaran COVID-19 di Kabupaten Paser dapat ditekan semaksimal mungkin. Dengan harapan tidak ada lagi warga Paser yang terjangkit COVID-19.

Murwoto menjeaskan saat ini masyarakat sedang menghadapi era adaptasi baru di tengah pandemi COVID-19 yang mewajibkan setiap orang menerapkan protokol kesehatan. Upaya pencegahan terus dilakukan dan pihak kepolisian bersama Gugus Tugas selalu menggelorakan upaya-upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Lanjut dia akan tetapi usaha tersebut akan sia-sia apabila tidak didukung oleh peran serta masyarakat terutama para pelaku usaha yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sementara pada rapat FGD telah dilakukan kesepakatan dengan para pelaku usaha disertai penandatanganan pakta integritas. 

Adapun  kesepakatan dan pakta integritas itu isinya antara lain berbunyi, “bahwa kami, selaku pengelola tempat hiburan, mimi market, rumah makan dan angkringan dengan penuh kesadaran dan kesungguhan berkomitmen untuk bersedia mematuhi kebijakan dan operasional di tempat usaha berserta fasilitasnya untuk melindungi kesehatan karyawan dan masyarakat sesuai protokol pencegahan COVID-19;

Kemudian bersedia akan mengambil tindakan untuk memastikan penerapan pembatasan fisik mematuhi  jarak aman dengan orang lain (Physical Distancing) di tempat usaha sesuai protokol penanganan Covid-19.

Selanjutnya bersedia menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dipintu masuk, wajib menggunakan  masker, mematuhi kapasitas daya tampung, maksimal 50% dari kapasitas normal. dan yang terakhir menjaga kebersihan ruangan/lingkungan dan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Kegiatan FGD tersebut dihadiri Dandim 0904 TNG Letkol CZI Widya Wijanarko, Kepala Pelaksana BPBD Edward Efendi, Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesra drh Boy Susanto, Kadis Kesehatan Amir Faisol, perwakilan Satpol PP Iswan Subarjo, perwakilan UPTD Pasar Senaken, Rabiyah dan para perwira Polres Paser. (ADV/MC Kominfo Paser)
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020