Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui  Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A)  terus mendorong kabupaten/kota memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara optimal dengan sistem dalam jaringan atau daring dalam suasana pandemi COVID-19.


"Pelayanan adminduk harus tetap berjalan baik melalui layanan daring dengan mengoptimalkan berbagai teknologi informasi yang ada," ujar Kepala  DKP3A  Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Kamis.

Berbagai media yang bisa dimanfaatkan, kata dia, antara lain bisa melalui aplikasi, laman pada dinas masing-masing, bisa juga memanfaatkan beragam media sosial yang ada, seperti melalui WhatsApp yang memang sudah dikenal masyarakat luas.

Dalam hal ini, lanjutnya, layanan adminduk dikirim oleh pemohon, kemudian hasilnya dikirim lagi oleh petugas melalui media yang sama dengan format pdf, sehingga penduduk bisa mencetak di rumah tanpa harus antre di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Ia juga mengimbau kepada kepala dinas dukcapil di masing-masing daerah membuat pengumuman ke masyarakat, untuk menunda mengurusi dokumen kependudukan yang dikhawatirkan terjadi antrean maupun kerumunan.

"Namun bagi warga yang memang benar-benar membutuhkan dokumen kependudukan untuk alasan yang memang penting, maka pelayanan online (daring) yang telah disiapkan harus bisa dimanfaatkan," tuturnya.

Hal ini ia tegaskan karena meski dukcapil telah menyiapkan layanan secara daring, ternyata masih banyak warga yang tidak mengetahui dan masih antre, sehingga imbauan dan pengumuman adanya layanan daring tersebut harus diperbanyak.

Dokumen kependudukan yang telah selesai dicetak melalui layanan daring, lanjutnya, agar diumumkan melalui berbagai saluran informasi yang mudah diakses masyarakat, bisa pula ditempel di dukcapil, kecamatan, kantor desa maupun kantor kelurahan.

"Selain pengiriman dengan memanfaatkan media daring, pengiriman dokumen adminduk yang telah jadi juga bisa dilakukan kerja sama dengan jasa pengantar dengan biaya dibebankan ke warga, sehingga warga memiliki pilihan dalam menerima dokumen kependudukan," ucap dia.

Untuk pelayanan perekaman KTP elektronik, lanjut dia, sebaiknya untuk sementara ditunda dulu mengingat dalam pelaksanaannya membutuhkan kontak fisik untuk merekam dengan tujuan menghindari penularan COVID-19.

"Namun demikian, perekaman tetap bisa dilakukan jika sifatnya darurat, sehingga dalam pelaksanaannya harus dengan penanganan khusus, yakni petugas dan pemohon harus menjalani protokol kesehatan guna mencegah kemungkinan tertularnya COVID-19," ucap Halda.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020