Para aktivis dan jurnalis terus menggelar aksi solidaritas untuk mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits, Diananta Putera Sumedi (Nanta, 36 tahun) yang disidangkan, karena menulis berita tentang konflik lahan masyarakat adat versus perusahaan.


Aksi kali ini digelar di depan gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), di Jalan Palam, Cempaka, Banjarbaru, Kalsel untuk menandai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Kotabaru.

"Nanta tidak sendiri," ujar jurnalis Muhammad Reza Pahlipi dari Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

Massa yang terdiri dari para jurnalis dari Banjarmasin dan Banjarbaru itu, juga membentangkan spanduk yang bertuliskan besar, dengan kata-kata 'BEBASKAN DIANANTA'. Ada juga poster dengan kata-kata 'Jurnalisme BUKAN Kejahatan, Jurnalis BUKAN Penjahat', dan poster-poster hal konflik lahan yang selalu melibatkan masyarakat adat melawan perusahaan.

"Dan kami tidak diam melihat ketidakadilan yang dialami Nanta," kata Reza lagi, di depan aparat pengadilan tinggi dan kepolisian yang mengawal aksi.

Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers mengingatkan Majelis Hakim PN Kotabaru yang menyidangkan Nanta bahwa yang terjadi adalah kasus pers, bukan kasus pidana.

"Sebagai kasus pers, persoalan ini sudah selesai di Dewan Pers karena keberatan Sukirman sudah diberi hak jawab, media kumparan.com/banjarhits telah meminta maaf, dan beritanya dihapus," ujar Reza. Hak tersebut sesuai aturan di dalam UU Pers 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, massa mempertanyakan kenapa hal ini terus dipermasalahkan hingga menjadi kasus dan Nanta dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), undang-undang yang niatan awalnya untuk menghukum para penjahat yang menggunakan media elektronik untuk menipu dan berbagai kejahatan lainnya.

Sukirman adalah orang yang melaporkan Nanta ke Polda Kalsel, sebab tidak berkenan dengan pemberitaan yang ditulis Nanta di laman kumparan.com/banjarhits dengan judul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.

Jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi penasihat hukum Nanta Bujino A Salam bahwa media tempat Nanta menuliskan beritanya yaitu Banjarhits.id tidak berbadan hukum, sehingga tidak dilindungi oleh UU Pers, Reza mengingatkan bahwa berita yang disoal terbit saat Banjarhits masih bagian dari kumparan.com, organisasi media yang berbadan hukum yang sah.

"Bahkan Dewan Pers pun mengingatkan kumparan untuk memperbaiki perjanjiannya dengan media-media lokal seperti Banjarhits di dalam program 1001 Startup Media yang digelarnya," kata Reza mengutip Penilaian, Pendapat, dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers untuk masalah ini.

"Jadi tidak ada alasan menyidang Nanta. Sekali lagi, masalahnya sudah selesai di Dewan Pers," kata Reza pula. "Maka Nanta harus dibebaskan tanpa syarat," ujarnya lagi.

Massa juga menyebut UU ITE yang menjerat Nanta sebagai musuh kebebasan pers. Padahal pers yang bebas diperlukan untuk mengontrol para pihak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga terbentuklah peradaban yang tinggi.

"Kami ingatkan bahwa yang diungkap Bung Nanta itu konflik lahan, ada potensi pelanggaran hukum yang nyata dalam peristiwa penggusuran lahan yang ditulisnya, bahkan juga pelanggaran hak asasi manusia, tapi apa polisi sudah mengusut ini," ujarnya pula.

Karena itu, Reza pun mengajak masyarakat, jurnalis, akademisi, dan aktivis untuk mengawal kebebasan pers dan mendorong penyelesaian persoalan agraria di Kalsel dan di mana pun di Indonesia.


Kronologi Kasus

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel menahan mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi di Rutan polda setempat, pada Senin, 4 Mei 2020 akibat tulisan di portal media yang dikelola Diananta. Tulisan yang terbit di banjarhits.id yang merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu," kata Fariz Fadillah dari Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan yang turut mendampingi Nanta.

Pelapor sengketa pemberitaan itu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita yang dterbitkan itu menimbulkan kebencian, karena bermuatan sentimen kesukuan. "Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Fariz.

Selain mengadukan ke Polda Kalsel, tercatat Sukirman juga mengadukan kasus itu ke Dewan Pers pada November 2019 lalu.

Namun demikian, meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat tersebut, bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.

Dewan Pers juga merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan. Namun, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel sampai akhirnya persidangan di PN Kotabaru yang sudah sampai sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela.
 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020