Pelatihan paralegal untuk pendampingan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas oleh Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim)  sesuai protokol kesehatan dalam tatanan normal baru, antara lain membatasi jumlah peserta, menjaga jarak, menggunakan masker, dan aturan lainnya.


"Setiap kegiatan yang kami gelar, selalu sesuai atau mengikuti protokol kesehatan sejak adanya pandemi, terlebih setelah adanya penerapan tatanan normal baru ini," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Sabtu.

Salah satu kegiatan tersebut adalah pelatihan paralegal untuk anggota Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIKPPD) Kaltim.

Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Pelatihan paralegal itu digelar untuk memberi bekal pendampingan proses hukum bagi perempuan penyandang disabilitas.

Ia menuturkan bahwa pelatihan yang digelar Kamis (18/6) lalu hanya diikuti oleh 20 peserta dalam satu ruangan, setiap peserta memakai masker, jarak duduk antara peserta satu dengan lainnya antara 1-1,5 meter, dan disiapkan tempat mencuci tangan menggunakan sabun.

Terkait dengan pelatihan itu, ia menuturkan, Pemprov Kaltim sangat menaruh perhatian kepada para penyandang disabilitas, terbukti dengan dimasukkannya isu penyandang disabilitas pada misi pertama Gubernur Kaltim.

Misi itu adalah "Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, terutama Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas".

Sejalan dengan hal itu, pada tahun 2017 pihaknya telah membentuk Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIKPPD) Kaltim, kemudian anggotanya kini mendapat pelatihan paralegal.

"Untuk memperluas perannya dalam melakukan pendampingan dari sisi hukum bagi perempuan penyandang disabilitas, maka mereka perlu mendapat pelatihan paralegal mengingat semakin meningkatnya kasus kekerasan yang tidak menutup kemungkinan korbannya adalah perempuan dan anak disabilitas," ujarnya.

Halda melanjutkan, melalui pelatihan paralegal untuk pendampingan penyandang disabilitas, diharapkan ke depan pendampingan perempuan dan anak disabilitas mendapatkan kesamaan hak di hadapan hukum.

Menurut dia, persoalan akses kesetaraan bagi penyandang disabilitas tidak hanya menyangkut infrastruktur (sarana-prasarana) dan pelayanan publik, tetapi juga minimnya akses keadilan bagi mereka.

"Prosedur hukum yang ada dalam beberapa kasus masih ditafsirkan secara tekstual, sehingga menghalangi hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum baik berstatus sebagai saksi, korban maupun pelaku, maka pelatihan ini kami anggap sangat penting," ucap Halda.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020