Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengatakan Provinsi Kaltim melakukan pengetatan syarat masuk orang luar  ke Kaltim  guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari luar daerah.
 

"Persyaratannya dinilai cukup ketat dan memberatkan individu yang baru melakukan perjalanan dari luar daerah kembali ke Kaltim atau orang luar daerah yang ingin masuk ke Kaltim, yakni wajib mengantongi hasil PCR atau swab dengan hasil negatif," katanya saat menjadi pembicara dialog virtual penanganan COVID-19 di Kaltim, Kamis (18/6)..

Ia mengatakan sejak diberlakukan sudah banyak yang menanyakan apakah kebijakan tersebut tidak memberatkan, malah dinilai cukup jitu menangkal masuknya orang membawa virus ke Kaltim. Kebijakan tersebut didasari pertimbangan hasil analisis yang dilakukan, penambahan kasus terbanyak dikontribusi mereka yang melakukan perjalanan dari luar Kaltim.

Lanjut Jauhar  berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda Kaltim disepakati memberlakukan kebijakan tersebut. Gubernur sudah membuat surat ke pimpinan otoritas transportasi darat, laut, dan udara menerapkan kebijakan persyaratan menunjukkan hasil PCR bagi mereka yang ingin masuk ke Kaltim terhitung 10 Juni 2020.

Sementara bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR dari asal daerahnya akan dikarantina di tempat yang ditetapkan dengan biaya ditanggung secara mandiri. Terlebih Kaltim tidak pernah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan secara persyaratan WHO belum memenuhi syarat melaksanakan new normal atau tatanan hidup baru normal yang produktif dan aman  dari COVID-19.

Pada kesempatan itu juga Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menambahkan perlunya mengantisipasi terjadinya transmisi lokal karena belum maksimalnya koordinasi lintas provinsi dan kabupaten/kota.

"Terutama dari  Kabupaten Kutai Kartanegara, Balikpapan, Samarinda, Kutai Timur dan Kabupaten Berau yang terdapat banyak perusahaan yang akan memulai operasional kerjanya, " sebutnya.

Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin  menjelaskan telah melakukan penanganan, tidak hanya sektor kesehatan, tapi juga ekonomi. Diantaranya membuat aplikasi behambin untuk mengakomodir UMKM agar tetap bergeliat.

"Kita sudah perintahkan  sekita delapan ribuan  ASN dan seribuan pejabat Pemkot Samarinda untuk membeli melalui aplikasi behambin agar UMKM bisa bernafas, " katanya yang didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda, Ridwan Tasa.

Sedangkan untuk jaringan pengaman sosial, selain menyalurkan bantuan pusat, provinsi, dan kota, Pemkot  Samarinda juga menggalang dana dari seluruh ASN, pejabat, hingga walikota untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19.

"Adapun besarannya Rp100.000 untuk ASN golongan terendah hingga Rp5 juta untuk pejabat," kata  Sugeng Chairuddin.

Dialog virtual penanganan COVID-19 di Kaltim tersebut merupakan inisiasi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unmul Samarinda yang diikuti Dekan FISIP Unmul Samarinda, Muhammad Noor dan Ketua Prodi IP Iman Surya. 

 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020