Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Komisi I DPRD Kaltim  dibuat geram oleh ulah PT Bara Pentura Dwitama yang merupakan "reinkarnasi" dari PT Mutu Gading Tekstil, dalam melakukan penambangan setelah batas waktu kontrak dengan Korpri Provinsi Kaltim habis.

Wakil Ketua Komisi I, Yefta Berto, menyebut kegiatan tersebut illegal. "Seharusnya setelah masa kontrak habis PT Mutu Gading Tekstil yang saat ini berganti nama menjadi PT Bara Pentura Dwitama tidak boleh melakukan kegiatan apapun di lahan Perumahan Korpri tersebut," tegas Yefta Berto dalam rapat antara Komisi I DPRD Kaltim dengan Kepala Korpri Kaltim yang diwakili Sekretaris Korpri Kaltim, Syarifuddin, Selasa (19/6) lalu.

Yefta menambahkan, jika PT Mutu Gading ingin melanjutkan pekerjaan yang tertunda berupa sisa penggalian dan penutupan lubang tambang, maka harus dibuatkan perpanjangan kontrak. Sebab, kontrak yang ada telah habis masa berlakunya sejak 2 September 2011 lalu.

"Nah, sementara ini yang melanjutkan pengerjaan adalah PT PT Bara Pentura yang jelas beda badan hukum. Jika PT Mutu Gading ingin melanjutkan pekerjaan dan memperpanjang kontraknya,  maka menggunakan PT Mutu Gading, bukan PT Bara Pentura. Jika Menggunakan PT Bara Pentura maka harus dibuat kontrak baru, tidak boleh asal kerja," kata politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) asal Dapil V ini melanjutkan.

Dalam kesempatan itu Yefta menyebutkan dua kesalahan yang dilakukan PT Mutu Gading. Pertama PT Mutu Gading tidak menyelesaikan seluruh kegiatan pertambangannya dengan meninggalkan sisa-sisa lubang penggalian. Kesalahan kedua ialah proses penutupan penggalian dilakukan setelah masa kontrak habis dan dikerjakan dengan badan hukum yang berbeda.

Padahal jelas tertera di kontrak, menurut Yefta, PT Mutu Gading tidak boleh melimpakan pekerjaan tersebut secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan lain. Walaupun  PT Mutu Gading Tekstil dan PT Bara Pentura Dwitama ini adalah sama manajemennnya, tapi tetap saja secara yuridis mereka beda badan hukum.

"Ini serupa tak tak sama di mata hukum," tandas Yefta Berto.

Sementara itu, Sekretaris Korpri Kaltim, Syarifuddin menyatakan bahwa Korpri sudah menyurati PT Bara Pentura untuk menghentikan pengerjaan di lahan perumahan Korpri Bukit Pinang Samarinda Ulu tersebut.

"Setelah ini tidak menutup kemungkinan Korpri akan memperpanjang kontrak lagi dengan PT Mutu Gading atau membuat kontrak baru dengan perusahaan lain setelah semua kontrak kerja yang bersangkutan dengan PT Mutu Gading terselesaikan. Karena sesuai informasi, pembangunan perumahan akan dimulai setelah di bawah lahan tersebut sudah bebas dari batu baru. Untuk saat ini masih ada sekitar  90 hektar lahan yang belum digali dan ada beberapa lubang bekas pertambangan yang belum ditutup," jelas Syarifudin.

Menanggapi pernyataan tersebut, anggota Komisi I, HM Arsyad Thalib menghimbau kepada Korpri untuk mengkaji ulang perpanjangan kontrak dengan PT Mutu Gading ataupun membuat kontrak baru dengan perusahaan lain.

"Jangan sampai kita salah memilih perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajiban, untuk itu kami minta agar dikaji dengan baik semua perusahaan yang ingin bekerjasama," imbaunya.

Rapat Komisi I dengan Kepala Korpri Provinsi Kaltim tersebut dipimpin Ketua Komisi I Sudarno, didampingi Wakil Ketua Komisi I Yefta Berto dan anggota Komisi I, Arsyad Thalib dan Saifuddin Dj dan dihadiri Sekretaris  Korpri Kaltim, Syarifuddin. (Humas DPRD Kaltim/adv)


Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012