Kabupaten Paser tidak termasuk daerah yang terkena sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) karena dinilai patuh terhadap surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait rasionalisasi anggaran tahun 2020.


Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Paser Muksin  setelah  menerima Radiogram Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Nomor T 005/2266/Keuda tertanggal 28 Mei 2020.

"Tidak ada Kabupaten Paser dalam daftar daerah yang terkena sanksi penundaan transfer DAU, " kata Muksin, Jumat (29/5) di Tanah Grogot.

Menurut Muksin, Kabupaten Paser lolos dari sanksi penundaan transfer DAU karena kepatuhan  menyampaikan laporan hasil  rasionalisasi  anggaran dan refocusing kegiatan sebagaimana yang diamanatkan  dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119 dan 177 Tahun 2020.

Seperti diketahui bahwa  Ditjen Bina Bangda akan melakukan asistensi terhadap 98 daerah yang mengalami  sanksi penundaan DAU karena belum memenuhi laporan sebagaimana yang disyaratkan dalam SKB Mendagri dan Menkeu. 

“Jadi wajar  saja kalau Kabupaten Paser tidak mendapatkan sanksi penundaan transfer DAU, karena TAPD telah mematuhi SKB kedua Menteri tersebut dengan  melakukan rasionalisasi belanja, khususnya belanja barang jasa dan belanja modal,” kata Muksin yang juga Wakil Ketua I Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini.

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser Abdul Kadir memastikan bahwa DAU untuk bulan Mei sudah ditranfer 100 persen ke kas daerah Kabupaten Paser oleh Kementerian Keuangan.

“Alhamdulillah, DAU sudah ditranfer 100 persen hari ini, sehingga proses pencairan anggaran kegiatan dari Perangkat Daerah sudah dapat kembali dilakukan setelah sebelumnya tertunda karena menunggu transfer DAU ini,” ujar Abd Kadir

Mantan Sekretaris DPRD  kabupaten Paser ini pun berharap agar Perangkat Daerah segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan, khususnya proses pengadaan barang/jasa dan modal, sehingga realisasi anggaran tahun ini dapat tercapai sesuai dengan target.(ADV/MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020