Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan timur dilempar bom molotov oleh sekelompok orang tak dikenal Rabu (27/6) sekitar pukul 03.30 Wita.
Atas kejadian tersebut, aparat dari kepolisian Polres Nunukan melalukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan barang bukti diduga kuat bekas barang yang dilemparkan berupa bekas botol air mineral yang telah terbakar, kata Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi, di Nunukan, Rabu.
Benda yang diduga dilemparkan itu dikategorikan sebagai bom molotov karena menggunakan botol air mineral yang diisi bahan bakar minyak (BBM) yang mudah terbakar kemudian dilemparkan ke rumah dinas Kajari Nunukan dan mengenai mobil dinas yang terparkir.
Berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, masih diselidiki apakah tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan teror atau tidak.
Jadi masih diselidiki apakah ini termasuk aksi teror atau tidak berdasarkan barang bukti yang ditemukan di TKP," ujarnya.
Kapolres Nunukan menambahkan pihaknya masih terus mencari barang bukti lainnya sebelum berasumsi terhadap indikasi-indikasi yang belum jelas motifnya.
Untuk sementara tindakan aparat dari kepolisian, masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang benar-benar mengetahui kejadian itu termasuk orang yang melintas pada saat kejadian.
Setelah olah TKP dilakukan, kepolisian akan melacak dan mencari bukti-bukti yang lainnya terkait dengan pelaku pelemparan benda yang mudah terbakar itu.
Achmad Suyadi menegaskan sedang mengembangkan kasus ini dengan adanya beberapa ancaman dari kelompok tertentu yang diarahkan kepada Kajari Nunukan sebelumnya yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum di Kabupaten Nunukan terutama kasus korupsi.
"Belum ada titik terang siapa yang melakukan, tapi kita akan arahkan kepada kelompok yang selama ini menebar ancaman itu," lanjutnya.
Barang bukti yang ditemukan di TKP, akan dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa.
Dengan adanya peristiwa ini, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Nunukan dalam rangka pengamanan yang saat dalam keadaan awas. Menghindari melebarnya kasus ini, Kapolres Nunukan berjanji akan meningkatkan pengamanan dan tetap waspada.
Saksi mata bernama Titik Mei Susilawati, staf kejari Nunukan menerangkan barang yang dilemparkan itu tidak sempat membakar dua mobil dinas kejari Nunukan yang terparkir di depan rumah dinas karena sebelumnya sempat hujan deras sehingga halaman tergenang air.
Tindakan ini dikategorikan sebagai perbuatan atau kejahatan yang mengganggu ketentraman umum dapat dikenakan pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pantauan di TKP, selain bekas terbakar di bawah mobil dinas juga tanaman yang tumbuh di sekitar jendela rumah terbakar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Atas kejadian tersebut, aparat dari kepolisian Polres Nunukan melalukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan barang bukti diduga kuat bekas barang yang dilemparkan berupa bekas botol air mineral yang telah terbakar, kata Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi, di Nunukan, Rabu.
Benda yang diduga dilemparkan itu dikategorikan sebagai bom molotov karena menggunakan botol air mineral yang diisi bahan bakar minyak (BBM) yang mudah terbakar kemudian dilemparkan ke rumah dinas Kajari Nunukan dan mengenai mobil dinas yang terparkir.
Berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, masih diselidiki apakah tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan teror atau tidak.
Jadi masih diselidiki apakah ini termasuk aksi teror atau tidak berdasarkan barang bukti yang ditemukan di TKP," ujarnya.
Kapolres Nunukan menambahkan pihaknya masih terus mencari barang bukti lainnya sebelum berasumsi terhadap indikasi-indikasi yang belum jelas motifnya.
Untuk sementara tindakan aparat dari kepolisian, masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang benar-benar mengetahui kejadian itu termasuk orang yang melintas pada saat kejadian.
Setelah olah TKP dilakukan, kepolisian akan melacak dan mencari bukti-bukti yang lainnya terkait dengan pelaku pelemparan benda yang mudah terbakar itu.
Achmad Suyadi menegaskan sedang mengembangkan kasus ini dengan adanya beberapa ancaman dari kelompok tertentu yang diarahkan kepada Kajari Nunukan sebelumnya yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum di Kabupaten Nunukan terutama kasus korupsi.
"Belum ada titik terang siapa yang melakukan, tapi kita akan arahkan kepada kelompok yang selama ini menebar ancaman itu," lanjutnya.
Barang bukti yang ditemukan di TKP, akan dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa.
Dengan adanya peristiwa ini, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Nunukan dalam rangka pengamanan yang saat dalam keadaan awas. Menghindari melebarnya kasus ini, Kapolres Nunukan berjanji akan meningkatkan pengamanan dan tetap waspada.
Saksi mata bernama Titik Mei Susilawati, staf kejari Nunukan menerangkan barang yang dilemparkan itu tidak sempat membakar dua mobil dinas kejari Nunukan yang terparkir di depan rumah dinas karena sebelumnya sempat hujan deras sehingga halaman tergenang air.
Tindakan ini dikategorikan sebagai perbuatan atau kejahatan yang mengganggu ketentraman umum dapat dikenakan pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pantauan di TKP, selain bekas terbakar di bawah mobil dinas juga tanaman yang tumbuh di sekitar jendela rumah terbakar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012