Balikpapan  (ANTARA News Kaltim) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan akan menandatangani MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pendataan dan sertifikasi lahan yang menjadi aset pemkot.

"Diperkirakan sertifikasi lahan pemkot mencapai 800 bidang tanah/bangunan. Sertifikasi aset ini tidak langsung dilakukan sekaligus namun secara bertahap," kata Sekretaris BPKAD Kota Balikpapan Muhammad Arsyad di Balikpapan, Sabtu.

Saat ini, ujarnya, hampir sebagian besar lahan sekolah dan puskesmas belum disertifikasi.

Karena itu, katanya, lahan sekolah dan puskemas menjadi prioritas dari program sertifikasi itu.

Arsyad yang juga Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Balikpapan itu mengatakan, untuk tahap awal sertifikasi, Pemkot menyiapkan anggaran Rp300 juta di APBD Perubahan 2012 untuk kegiatan sertifikasi lahan tersebut yang luasanya disesuaikan hasil pengukuran.

Arsyad mengaku selama ini pemkot kesulitan melakukan sertifikasi karena harus memohon baru sertifikat meskipun saat dibebaskan lahannya sudah bersertifikat bukan atas nama pemkot.

"Kalau selama ini kita ada lahan yang sudah dibebaskan, kita diharuskan memohon pembuatan sertifikat yang baru. Ini juga menjadi kesulitan kita selama ini," ungkap Arsyad.

Untuk mengamankan aset pemkot tersebut dari sengketa, pihaknya telah melakukan pemasangan patok dan plang nama. "Itu sudah kita lakukan dan terus kita lakukan," ujarnya.

Sementara itu, untuk lahan pemkot yang menjadi sengketa di Cemara Rindang dan lahan Bekapai, rencananya Pemkot akan menunggu penghapusan dari BPN sesuai putusan pengadilan.

Selanjutnya setelah dilakukan ganti rugi sesuai kesepakatan dengan pemenang gugatan, maka lahan tersebut nantinya akan kembali dimasukan menjadi aset pemkot.

M Arsyad juga pernah mengungkapkan soal rumitnya birokrasi mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemkot Balikpapan mengeluh dengan rumitnya sertifikasi tanah yang peraturannya diperbaharui oleh BPN mulai 2010.

Karena sejumlah peraturan itu, Pemkot mengalami kendala dalam program serfitikasi aset daerah.

Dikatakan Kabag Perlengkapan Pemkot Balikpapan, Muhammad Arsyad, program sertifikasi aset daerah tidak bisa cepat dilakukan karena BPN menerapkan aturan baru yang dibuat di Pusat pada 2010.

"Dulu sudah sulit, sekarang makin sulit," tutur Arsyad.

Dia mencontohkan, bila dulu mengurus aset tanah dengan luas di atas 2,5 hektare hanya mengurus sampai tingkat BPN Kanwil Provinsi, sekarang harus ke BPN Pusat yang memakan waktu berbulan-bulan.

Di bawah 2,5 hektare, dulu bisa diurus ke BPN Kota, sekarang harus ke BPN Provinsi. Birokrasi yang panjang ini berdampak pada jangka waktu penyelesaian sertifikat tanah.

Ia mengatakan, bukan cuma itu yang merepotkan, namun bila Pemkot membeli tanah bersertifikat milik warga, maka tak bisa langsung balik nama. BPN harus menghapus sertifikat yang lama dari database mereka. Kemudian Pemkot harus mengajukan permohonan sertifikat baru.

"Kalau ada sepuluh bidang tanah, maka harus buat sepuluh permohonan. Tidak bisa langsung balik nama seperti dulu. Akibatnya makin lama selesainya," keluh Arsyad.  (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012