Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalimantan Timur disebut bakal cair dalam satu hingga dua hari ke depan.


Dengan diterimanya THR, selain membantu ASN memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, diharap juga ikut mempengaruhi pergerakan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur.

“Sedikit banyak pasti akan mempengaruhi pergerakan ekonomi. Uang ASN yang dibelanjakan di masyarakat diharap mempertahankan aktifitas ekonomi skala menengah dan mikro,” sebut Plt Sekprov Kaltim M. Sabani saat menjadi nara sumber Dialog Hallo Kaltim melalui siaran RRI Samarinda, Rabu (13/5).

Menurutnya, kebijakan pencairan THR PNS tahun 2020 secara umum hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah.

Sementara pejabat eselon II ke atas bahkan hingga Gubernur dan Wagub tidak menerima THR 2020.

Begitu juga bagi anggota DPR, baik DPR RI hingga DPRD juga tidak akan menerima THR, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Kalau di lingkup Pemprov Kaltim sekitar 60an pejabat eselon II yang tidak akan menerima THR. Ditambah dengan anggota DPRD Provinsi Kaltim," jelasnya.

Aturan ini berkenaan dengan situasi Pandemi Virus Corona atau COVID-19. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi dan keuangan negara maupun daerah pun menurun.

Hanya saja, perlu diketahui komponen THR ASN lingkup Pemprov Kaltim tahun 2020 hanya terdiri dari gaji pokok tanpa penyertaan tunjangan seperti tunjangan tambahan penghasilan pada tahun 2019 lalu.

Sedangkan jika telah dianggarkan atau dialokasikan anggaran untuk THR pejabat eselon II ke atas tentu tidak bisa dicairkan.

Terkait penyaluran THR ASN 2020, Sabani menyebut paling lambat satu hingga dua hari kedepan sudah bisa cair. Sebab Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2020 telah ditandatanganinya oleh Presiden Joko Widodo.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020