Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengusulkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengaman Sosial.
 

Menurut Salehuddin keberadaan Perda Sistem Pengamanan Sosial dianggap perlu dalam rangka penanganan fakir miskin, jompo, yatim piatu dan pengangguran.

Dia menilai keberadaan raperda akan sangat berguna untuk mengayomi dan sebagai payung hukum bagi para fakir miskin, anak terlantar, jompo dan yatim piatu yang memang seharusnya ditanggung oleh Negara atau dalam hal ini pemerintah.

Selain itu, sambung dia, dalam raperda tersebut juga akan mengatur mengenai migrasi penduduk yang datang ke Kaltim.

Seperti diketahui, Kaltim bagaikan gula yang didatangi semut. Banyak para imigran datang ke Kaltim dengan motif ekonomi seperti mencari kerja dan lain-lain.

Namun di sisi lain, kemampuan pemerintah untuk mengatasi para pencari kerja dengan lapangan kerja yang ada tidak sebanding.

Inilah yang akan berdampak pada persoalan sosial seperti bertambahnya jumlah pengangguran, fakir miskin dan gelandangan.

" Untuk itu perlu ada penanganan yang mengatur dampak sosial tersebut yang diformulasikan dalam perda,” katanya.

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Ditambahkannya, Raperda tersebut juga diharapkan dapat mengatur mengenai keterlibatan pemerintah daerah menangani segala persoalan sosial tersebut.

Sehingga implementasi fakir miskin, anak terlantar dan yatim piatu yang menjadi tanggungjawab pemerintah benar-benar dapat diaplikasikan di Kaltim.

"Nantinya Raperda tersebut akan berguna bagi kelangsungan hajat hidup orang banyak. Dan ini merupakan pekerjaan kita bersama. Untuk itu saya berharap dengan adanya perda ini nantinya mampu mengatasi segala persoalan sosial yang sedang kita hadapi,” pungkasnya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020