Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan penyakit terkait COVID-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali termasuk warga negara asing (WNA) apabila menderita penyakit akibat virus corona tipe baru tersebut.


"Kriteria masyarakat yang mendapatkan layanan jaminan COVID-19 adalah seluruh penduduk Indonesia tidak memandang apakah peserta JKN atau bukan, bahkan WNA yang sedang ada di Indonesia dan menderita penyakit COVID-19 pun akan dijamin oleh pemerintah," kata Budi Mohamad Arief Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan dalam keterangannya pada konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan diberikan tugas khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan proses verifikasi klaim RS terkait pelayanan COVID-19 yang dibayarkan oleh pemerintah.

Dia menegaskan bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan terkait COVID-19 tidak termasuk dalam pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai undang-undang yang berlaku.

Dia menyebut proses verifikasi didasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 295 Tahun 2020. "Segala hal yang berkaitan dengan tata cara verifikasi terurai di sana, sehingga BPJS Kesehatan melaksanakan sesuai dengan dua regulasi tersebut," kata Budi.

Saat ini BPJS Kesehatan telah menjalankan sistem informasi dan sosialisasi di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan maupun di berbagai rumah sakit. Dia menyebut pihak BPJS Kesehatan telah menyosialisasikan informasi secara detil mengenai tata cara melakukan pengajuan klaim terkait pelayanan COVID-19.

Bahkan apabila ada rumah sakit yang merasa kesulitan dalam proses mengajukan klaim pembiayaan COVID-19, petugas BPJS Kesehatan di seluruh cabang akan memberikan bantuan dalam proses tersebut.

"Kami mengharapkan bagi rumah sakit yang kesulitan mengajukan klaim, mohon tidak ragu-ragu sampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan, kami siap memberikan bantuan penjelasan dan dukungan pada pihak rumah sakit agar proses tersebut berjalan lancar," kata Budi.

BPJS Kesehatan sebagai verifikator akan berupaya menjalankan verifikasi sesuai kaidah yang ada dan berharap semua proses dijalankan dengan baik, dengan menetapkan prinsip good governance agar bisa memberikan pertanggungjawaban yang baik.

Budi menjelaskan ke depannya BPJS Kesehatan akan terus mengevaluasi proses pengajuan klaim, dan akan menginformasikan ke seluruh rumah sakit apabila sudah menyediakan kemudahan layanan verifikasi.

Saat ini pihak BPJS Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar ke depan proses pengajuan klaim semakin baik dari hari ke hari.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menggelontorkan dana Rp22 miliar ke 82 rumah sakit sebagai uang muka pelayanan kesehatan penyakit COVID-19 yang dijamin pembiayaannya oleh negara.

Dalam periode 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 sudah ada 95 rumah sakit yang mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan untuk 1.389 pasien terkait COVID-19.

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020