Komisi I DPRD Provinsi Kaltim mendukung kebijakan Gubernur wilayah setempat untuk memperpanjang masa tugas Komisi Informasi Provinsi ( KIP) hingga Agustus 2020 disebabkan pandemi COVID-19.


Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, mengatakan Gubernur Kaltim Isran Noor telah memberikan arahan akan memperpanjang masa bakti Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim hingga Agustus 2020 dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Kadis Kominfo dan beberapa panitia tim seleksi (timsel), Selasa (5/5)

“ Tugas KIP akan diperpanjang hingga Agustus sesuai dengan kebijaksanaan Gubernur dan tidak menyalahi undang-undang yang ada,” kata Jahidin.

Menurut Jahidin, hasil rapat tersebut juga untuk mengetahui sejauh mana perkembangan seleksi oleh panitia timsel KIP-Kaltim dan membahas jabatan pengurus baru.

Lebih lanjut, Wakil Fraksi PKB tersebut berharap agar masa bakti pengurus baru tidak tepotong sehingga SK yang diberikan dapat terhitung sejak dilantik.

“Tahapan seleksi sudah terpilih 30 orang dari total 52 orang calon dan selanjutnya masuk ke tahap finalisasi yang akan dieksekusi oleh Komisi I untuk mendapatkan 5 orang yang lulus dan 5 cadangan,” sambungnya.
Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Ia pun berharap agar peserta yang lulus dapat bekerja dengan serius dan berkomitmen tanpa ada intervensi dari pihak manapun sebab panitia sudah bekerja secara objektif dan selektif sejak awal dibentuk.

Sementara itu KIP Kaltim, Muhammad Haidir mengatakan periodesasi KPI Kaltim akan berakhir hingga 30 Mei 2020.

Namun demikian, pihaknya mengaku siap untuk menjalankan tugas dalam masa perpanjangan tugas hingga terbentuk formasi KIP yang baru.

" Kami bersama komisioner yang lain tentunya siap untuk menjalankan perintah dari Gubernur, karena memang kelembagaan ini tidak boleh ada kekosongan jabatan, dalam situasi  Force Majeure seperti saat ini," jelasnya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020