BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK berencana memberi keringanan jumlah pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 90 persen hingga 3 bulan ke depan.


“Jadi iuran JKK dan JKM-nya cukup dibayarkan pemberi kerja 10 persen saja,” kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Panji Wibisana, Minggu. 

Waktu yang 3 bulan itu masih mungkin diperpanjang 3 bulan lagi, atau hingga akhir tahun 2020. Perpanjangan itu tergantung evaluasi dari Pemerintah.

Tidak hanya itu, iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya cukup dibayarkan sebesar 30 persen saja dulu setiap bulan selama 3 bulan. Sisanya yang 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya. Hanya Jaminan Hari Tua (JHT) yang wajib dibayarkan seperti biasa dan tanpa diskon.

“Tapi pemberian manfaat program JKK, JKM, dan JP kepada peserta tidak akan berkurang,” kata Panji.

Menurut Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, kebijakan mengurangi sementara besar iuran yang harus dibayarkan tersebut untuk membantu mengurangi beban pemberi kerja di tengah penghematan menghadapi wabah COVID-19.

Dengan demikian, BPJAMSOSTEK berharap pemberi kerja punya keleluasaan untuk membayarkan antara lain Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

Pemotongan sementara jumlah iuran yang harus dibayar itu menjadi insentif BPJAMSOSTEK. Menurut Agus Susanto, jumlahnya mencapai Rp12,6 triliun untuk seluruh Indonesia.

Namun demikian, BPJAMSOSTEK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Saat ini, menurut Agus Susanto, rancangan PP tersebut sudah mendekati akhir untuk diterbitkan.

Sementara itu, selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan penyesuaian iuran, BPJAMSOSTEK juga secara aktif berperan serta dalam melawan wabah COVID-19. 

"Kami juga memberikan donasi dari pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB," ungkap Agus.

BPJAMSOSTEK juga menggeser anggaran operasional untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar."Semua ini bentuk konkret partisipasi BPJAMSOSTEK membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJAMSOSTEK.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Novi Abdi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020