Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar mengeluarkan surat permohonan kepada enam bank yang beroperasi di wilayah setempat terkait penangguhan pemotongan pinjaman dana para  Apartur Sipil Negara ( ASN) dan Non ASN serta tenaga kerja kontrak (TK2D) selama masa pandemi COVID-19.
 

Dalam surat bernomor 180/33/HK.PPU/IV/2020 yang ditujukan untuk enam pimpinan  Bank Kaltimtara, BRI, BNI, Mandiri, Mandiri Syariah, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR.

Menurut Ismunandar kepada awak media, di Sangatta Jumat, dasar surat tersebut adalam Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kadaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid) 19 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

Dikatakan Ismu saat ini telah terjadi penurunan pendapatan ASN dan pada saat yang sama juga terjadi peningkatan biaya konsumsi rumah tangga untuk kebutuhan menjaga stamina anggota keluarga terhadap ancaman COVID-19.

Keadaan itu mengakibatkan menurunnya kemampuan ASN dan Non ASN untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman dari Perbankan.

"Pertimbangannya kurang lebih karena banyaknya keluhan ASN maupun Non ASN imbas di tengah pandemi Covid-19, selain itu harga bahan pokok juga pada naik," jelasnya.

Sementara pendapatan berkurang dan pegawai yang punya usaha di luaran tidak dapat menjalankan usahanya.

"Disisi lain juga adanya pemangkasan anggaran 50 persen dari pusat, sehingga mereka terdampak Covid-19 dan berpotensi tidak mampu membayar cicilan," jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemkab Kutim dengan ini mengajukan permohonan untuk penangguhan pemotongan pinjaman bagi ASN dan Non ASN di lingkup Pemkab Kutim selama 3 bulan yakni yaitu April, Mei, dan Juni Tahun 2020.

Permohonan ini dapat menjadi bahan pertimbangan kepada masing masing Bank dan demi terjalinnya kerjasama yang baik dengan Pemkab Kutim.

"Ini bentuknya permohonan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi bank menetapkan kriteria-kriteria terdampak COVID-19. atas dasar itu kami bermohon ke bank agar ASN dan Non ASN dapat dipertimbangkan oleh bank," kata Ismu.

Pewarta: Arumanto/Wardi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020