Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur memberikan keringanan kepada warga dan rumah ibadah dalam pembayaran tagihan air bersih PDAM menyusul kebijakan ketat yang diterapkan pemerintah setempat dalam penanganan COVID-19.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang di Samarinda Sabtu menjelaskan kebijakan tersebut bakal dilaksanakan selama dua bulan terhitung mulai bulan April hingga Mei 2020.
“Kebijakan melalui SK Walikota ini akan digratiskan untuk kelompok rumah tangga D1 dan kelompok sosial untuk pemakaian April dan Mei," kata Syaharie Jaang.
Meski begitu, Jaang menjelaskan khusus pelanggan Rumah Tangga D1 tersebut keringanan pembayaran khususnya untuk pemakaian 10 kubik pertama.
Sedangkan untuk pemakaian di atas 10 kubik, tetap harus dibayar sesuai dengan kelebihan pemakaiannya.
“Saya berikan contoh, misalkan pemakaian 12 kubik, maka warga hanya membayar dua kubik aja,” terang Jaang.
Jaang menambahkan khusus untuk pelanggan kelompok sosial seperti rumah ibadah baik masjid, langgar, gereja, vihara, dan pura serta rumah ibadah lainnya digratiskan selama dua bulan.
“Khusus kelompok sosial tagihannya digratiskan selama dua bulan, pemakaian pada April dan pemakaian Mei,” ucap Jaang.
Berdasarkan data PDAM Kota Samarinda jumlah pelanggan untuk kategori rumah tangga D1 sebanyak 40.919 SR dan kategori pelanggan kelompok sosial 1.169 SR.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020