Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim sebagai Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) akan menerapkan absensi online bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP)  se-Provinsi Kaltim.


"Abensi online dimaksudkan agar TPP tetap tercatat sedang melaksanakan tugas seperti biasa meskipun sedang bekerja dari rumah atau work from home, "kata Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat rapat monitoring dan evaluasi TPP dan progres penyaluran dana desa menggunakan aplikasi zoom meeting, Kamis (2/4).

Ia meminta seluruh TPP diminta absensi online setiap hari, karena sebagai dasar satker membayar gaji TPP setiap bulannya. Terkecuali daerah yang masih blankspot maupun yang jaringannya terbilang tidak stabil, tidak diwajibkan melakukan absensi online. Meskipun demikian Tenaga Ahli kabupatan masing-masing bertanggung jawab melaporkan TPP pada desa mana saja yang tidak dapat melakukan absensi online.

"Khusus bagi yang jaringannya tidak stabil, tetap diminta absen online menyesuaikan saat jaringan baik," katanya.

Disisi lain, Jauhar menyebut kebijakan bekerja dari rumah bukan berarti menjadi penghalang TPPuntuk turun lapangan. Mereka tetap melakukan kunjungan jika dianggap perlu, tapi tetap memperhatikan aturan menggunakan masker, menjaga jarak aman berhubungan sosial, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun agar terhindar penyebaran COVID-19.

Lanjut Jauhar DPMPD Kaltim juga telah membuat sarana penunjang, yakni membuat formulir aplikasi online yang linknya dapat diakses seluruh TPP. 

Sementara Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Riani Tisnadewi meminta TPP tetap aktif menyampaikan laporan individu (Lapindu) setiap bulannya, sebagai pertanggungjawaban kinerja melakukan pendampingan.

“Paling lambat setiap tanggal 5, Lapindu setiap TPP sudah masuk di Satker P3MD, kecuali Kabupaten Mahakam Ulu kita beri kelonggaran sampai tanggal 7 setiap bulan, hal ini penting agar proses pembayaran gaji lancar,” serunya.

Diketahui kebijakan work from home atau bekerja dari rumah juga berlaku bagi TPP P3MD Kaltim. Satker P3MD Provinsi Kaltim pada tanggal 16 Maret 2020, telah menerbitkan surat Tentang Instruksi Pencegahan Penyebaran COVID-19,  dan surat Gubernur Kaltim tentang percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2020.

TPP diminta tetap melaporkan kinerjanya dalam melaksanakan pendampingan desa baik tingkat kabupaten, kecamatan dan desa meskipun bekerja dari rumah, diantaranya terkait tanggung jawab kinerja kunjungan 15 hari ke desa, kecamatan, atau OPD meskipun pembinaan dan pengendalian melalui jarak jauh.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020