Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Provinsi Kalimantan Timur berencana melaksanakan deklarasi Pembangunan Zona Integritas pada Juli 2012 dalam upaya mewujudkan wilayah bebas korupsi di provinsi itu.

Ketika melantik anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, deklarasi zona integritas itu bukan sekadar acara seremonial semata tetapi harus benar-benar dilaksanakan.

"Insyaallah Juli 2012 akan kita deklarasikan zona integritas di Kaltim. Semua instansi akan kita undang, termasuk Komisi Informasi Provinsi, lembaga yudikatif, TNI, Polri, DPRD, para kepala daerah, dan lain-lain," ujar Gubernur.

Setelah itu, katanya, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga harus berani mendeklarasikan kantornya menjadi wilayah atau zona bebas korupsi.

Secara khusus ia menambahkan, para pengusaha di Kaltim juga akan diundang untuk ikut menandatangani Zona Integritas supaya bisa ikut mendorong terbentuknya wilayah bebas korupsi.

"Mari kita tekadkan. Saya yakin ini bisa kita lakukan," ujarnya.

Pada 17 April 2012 di Jakarta, Gubernur Awang Faroek ikut menghadiri Deklarasi Gerakan Nasional Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar yang disaksikan Mendagri Gamawan Fauzi.

Awang mengatakan, keberhasilan Kaltim meraih penilaian terbaik nasional Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) untuk ketiga kalinya pada 2011 dengan predikat B dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), menjadi modal bagi Kaltim untuk menjadi percontohan Gerakan Nasional Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi, sebagai upaya meningkatkan kinerja pemerintah yang profesional dan bebas tindak pidana kolusi korupsi dan nepotisme.

Selain itu, katanya, tekad Kaltim untuk memperbaiki kinerja keuangan juga terlihat atas keberhasilan Kaltim dalam penilaian akuntabilitas pengelolaan keuangan negara atau pun aset daerah dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gubernur juga mengatakan, seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Kaltim dan unsur FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), termasuk kabupaten dan kota telah menandatangani Pakta Integritas, sebagai bentuk konsistensi terhadap upaya penanggulangan tindakan KKN.  (*)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012