Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim menerapkan pembagian jadwal piket pegawai selama penerapan kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan Pemprov Kaltim mulai 23 - 31 Maret 2020, karena merebaknya kasus penyebaran virus corona termasuk di Kaltim.


"Pembagian jadwal piket pegawai ini dimaksudkan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan selama pegawai bekerja di rumah," kata Kepala DMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Minggu (22/3).

Ia mengatakan  jadwalnya sudah ditetapkan  oleh sekretaris dan kasub umum, khususnya bagi pegawai lingkup sekretariat yang berhubungan pelayanan, tidak terkecuali, semua dapat giliran mulai pejabat pengawas, staf pns, maupun non pns tetap masuk kantor sesuai jadwal piket.

Dia juga mengingatkan bagi mereka yang tidak sedang melaksanakan piket untuk  tetap bekerja di rumah masing-masing, bukan dimanfaatkan untuk liburan atau jalan-jalan. Jika sewaktu-waktu dipanggil ke kantor saat ada hal mendesak harus siap, semua pegawai  setiap hari harus melaporkan kegiatan kepada masing-masing atasannya  langsung.

"Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi tetap masuk seperti biasa," tegasnya.

Sementara itu sekretaris DPMPD Kaltim, Surono  menambahkan karena sifatnya work from home, artinya bukan hari libur, maka dimohon alat komunikasi tetap diaktifkan, karena jika sewaktu-waktu diperlukan komunikasi/rapat jarak jauh, harus siap.

Diketahui bahwa Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran No065/1990/B.Org tanggal 20 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan Pemprov Kaltim. Intinya menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai mulai pejabat pengawas hingga staf dan menunda pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020